Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya

Asuransi akan diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Muzaki
Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:33 WIB
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya
Jamaah haji asal Kebumen dilepas Bupati Kebumen

PURWOKERTO.SUARA.COM Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab menyatakan jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi akan diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

Jemaah haji yang mengalami kecelakaan juga mendapat asuransi.

“Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta,” imbuhnya. 

Baca Juga:Fakta Menarik Jelang Laga Final Liga Champions Antara Manchester City vs Inter Milan

“Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah," kata Saiful Mujab.

“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” sambungnya.

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Operasional ibadah haji mulai berjalan sejak 23 Mei 2023. Jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji dan sehari setelahnya, jemaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi. 

Pemberangkatan jemaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir 8 Juni 2023, ditutup dengan kedatangan jemaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38). Total ada 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei – 8 Juni 2022. 

Baca Juga:Presiden Jokowi Utus Pejabat Setkab ke Purbalingga, Ada Apa?

Mulai 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. 

“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah,” sambungnya.

Ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

(suara.com)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak