PURWOKERTO.SUARA.COM Beberapa masyarakat terjerat pinjaman online atau pinjol yang ilegal. Rata-rata pinjol ini sulit terendus di awal, sehingga kemudian membuat nasabah atau peminjam merugi. Berikut cara melaporkan pinjol ilegal bagi yang sudah terlanjur meminjam uang.
Pinjol ilegal sering kali memberikan suku bunga yang tergolong besar. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab gagal membayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman.
Berikut cara melaporkan pinjol ilegal jika sudah terlanjur meminjam uang.
1. Lapor ke Polisi
Baca Juga:Kasus Tahanan Tewas Penuh Luka, Polresta Banyumas Tetapkan 10 Tahanan Lain Sebagai Tersangka
Cara pertama dengan melaporkan pinjol ilegal ke polisi. Nasabah dapat mendatangi kantor polisi terdekat, dan nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang dibuat. Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk diperiksa. Jika telah cukup bukti maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, nasabah dapat melapor secara online, melalui https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email [email protected].
2. Lapor ke OJK
Masyarakat juga dapat melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal, di mana wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
SWI merupakan wadah yang menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya pinjol ilegal yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah. Untuk membuat laporan pengaduan, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email [email protected].
Baca Juga:Embarkasi Surabaya Sebut Gelombang Pertama Jemaah Haji Asal Jawa Timur Tuntas Berangkat ke Madinah
3. Lapor ke Kominfo
Pinjol ilegal juga dapat dilaporkan ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka pihak Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut. Bahkan selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa Anda proses langsung ke alamat email [email protected].
Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa dilaporkan ke polisi, OJK, dan Kominfo. Masyarakat perlu mengumpulkan dan membawa bukti-buktinya, lalu buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.