Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Jenjang SMA dan SMK

PPDB Jabar 2023 dibuka dua tahap dan dimulai dengan registrasi secara online. Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK.

Muzaki
Selasa, 06 Juni 2023 | 19:19 WIB
Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Jenjang SMA dan SMK
Syarat Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Jengan SMA dan SMK ((IG))

PURWOKERTO.SUARA.COM Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jenjang SMA, SMK, dan SLB wilayah Jawa Barat dibuka hari ini, Selasa (6/6/2023). PPDB Jabar 2023 dibuka dua tahap dan dimulai dengan registrasi secara online. Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK. 

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK tahap pertama dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 6 Juni 2023 hingga Sabtu, 10 Juni Juni 2023. Tahap kedua akan dibuka pada 26 Juni-28 Juni dan 30 Juni 2023. 

Calon peserta didik baru dan orang tua dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login. Pendaftaran online tahun ini mengalami perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya, karena dapat dilakukan lewat aplikasi. 

Selain melalui tautan diatas, calon siswa dan orang tua juga bisa mengakses http:s.id/jabarsuperapps kemudian memilih Sapawarga Android ataupun iOS. 

Baca Juga:Sedang Berlangsung, Laga Play-off Liga Champions Asia 2023 Bali United vs PSM Makassar LiveON Vidio

Jadwal PPDB Jabar 2023 

PPDB Jabar 2023 dibuka dalam 8 jalur, di antaranya yaitu afirmasi, perpindahan tugas, prestasi nilai rapor, prestasi kejuaraan, prioritas terdekat, zonasi, nilai rapor umum, dan juga persiapan kelas industri. Berikut ini adalah jadwal PPDB Jabar 2023: 

1. Tahap 1 

· SMA: jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi nilai rapor serta kejuaraan 

· SMK: jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan juga persiapan kelas industri 

Baca Juga:Presiden Jokowi Bakal Panen Udang di Kebumen Akhir Bulan Ini

· SLB: calon siswa baru SLB bisa mendaftar ke SLB yang sesuai dengan kebutuhan khususnya ataupun mendaftar ke sekolah umum. 

2. Tahap 2 

· SMA: jalur zonasi 

· SMK: jalur prestasi dan rapor umum 

Calon peserta didik yang tidak lolos tahap pertama dapat mendaftarkan diri pada tahap kedua. Kecuali untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu hanya dibuka untuk pendaftaran tahap pertama. 

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tahap pertama dan memutuskan untuk tidak mengambil kursinya, maka harus mengundurkan diri ketika proses pendaftaran ulang di sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, maka calon peserta didik tidak dapat mengikuti pendaftaran pada tahap kedua. 

Jika kesulitan mengakses platform pendaftaran online, maka calon siswa dapat melakukan pendaftaran langsung ke sekolah tujuan. Calon siswa pendaftar yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat juga bisa mendaftarkan diri seperti peserta lain dari dalam Provinsi Jabar, namun dengan kuota yang telah disepakati melalui kerja sama antarprovinsi. 

Kuota PPDB Jabar 2023 

Berikut ini rincian kuota per jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK: 

1. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMA 

· Afirmasi sebanyak 20 persen 

· Perpindahan Tugas sebanyak 5 persen 

· Prestasi sebanyak 25 persen 

· Zonasi sebanyak  50 persen 

2. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMK 

· Afirmasi sebayak 20 persen 

· Perpindahan Tugas sebanyak 5 persen 

· Prioritas Terdekat sebayak 10 persen 

· Persiapan Kelas Industri sebanyak 35 persen 

· Prestasi Nilai Rapor sebanyak 25 persen 

· Prestasi Kejuaraan sebanyak 5 persen 

Syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK

Berikut syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK sebagai berikut:

· Lulus sekolah menengah pertama atau dalam bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya 

· Peserta didik telah lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya 

· Wajib memenuhi syarat dan juga ketentuan usia sekolah berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

· Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli. 

Dokumen Persyaratan PPDB 2023 

Untuk melakukan pendaftaran PPDB 2023, orangtua atau calon peserta didik harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai persyaratan. Berikut ini dokumen persyaratan PPDB 2023 jenjang SMA dan SMK di Jabar: 

Syarat Umum 

· Ijazah atau Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/ Kartu Peserta Ujian Sekolah 

· Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA) 

· Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP 

· Rapor (semester 1 s.d. 5) 

· Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua 

Syarat Khusus 

· Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM) 

· Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam maupun sosial) 

· Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks. 3 tahun/anak guru) 

· Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu dengan penanganan Covid19 

· Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan mininimal 6 bulan. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak