PURWOKERTO.SUARA.COM Hari Raya Idul Adha 2023 akan segera diperingati Umat Muslim seluruh dunia setiap 10 Dzulhijjah. Hari Raya Idul Adha juga disebut lebaran kurban lantara umat Islam dianjurkan untuk berkurban. Terdapat ketentuan pembagian daging kurban yang perlu diketahui.
Anjuran berkurban di Hari Idul Adha disebutkan hadis Rasulullah SAW sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR ImamAhmad dan Ibnu Majah).
Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah. Daging kurban akan dibagikan kepada masyarakat dengan beberapa ketentuan.
Berikut ketentuan pembagian daging kurban yang dikutip dari suara.com.
1. Shohibul kurban dan keluarganya
Shohibul kurban atau sebutan untuk orang yang akan melaksanakan ibadah kurban. Penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari Idul Adha hingga hari tasyrik.
Dalam pembagiannya, shohibul qurban beserta keluarganya mendapatkan sepertiga bagian daging kurban. Dua pertiga bagian lainnya dibagikan kepada orang lain. Sohibul qurban juga diperkenankan membagikan bagiannya kepada orang lain, misalnya panitia hewan kurban.
Sohibul qurban dilarang untuk menjual daging kurban bagiannya baik itu kulit, daging, atau bagian lainnya kepada pihak manapun.
Baca Juga:PPIH Embarkasi Surabaya Umumkan Dua Jemaah Haji Asal Jatim Meninggal Dunia di Madinah
2. Sahabat, Kerabat, Tetangga
Daging kurban dapat diberikan pada sahabat, kerabat serta tetangga sohibul qurban. Meskipun sahabat, kerabat, serta tetangga shohibul kurban adalah orang berkecukupan, mereka tetap akan mendapat sepertiga bagian daging kurban.
3. Fakir Miskin, Yatim Piatu, Dhuafa
Fakir Miskin, Yatim Piatu, serta Dhuafa harus mendapatkan daging kurban. Mereka akan mendapatkan sepertiga daging kurban. Golongan ini merupakan golongan yang paling membutuhkan.
Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah daging kurban bagiannya kepada golongan ini.