Cara Daftar NPWP Online, Tak Perlu Datang Ke Kantor Pajak

Cara daftar NPWP Online

Muzaki
Minggu, 04 Juni 2023 | 14:08 WIB
Cara Daftar NPWP Online, Tak Perlu Datang Ke Kantor Pajak
Cara Cek NPWP Pakai NIK

PURWOKETO.SUARA.COM Masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor pajak ketika akan membuat NPWP. NPWP dapat dibuat secara online dari mana saja oleh wajib pajak. Berikut cara daftar NPWP online.

Cara daftar NPWP Online

Dikutp dari suara.com, cara mendaftar NPWP secara online cukup mudah. Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online

Buat akun

Baca Juga:Aturan Jemaah Lansia Tanpa Pendamping Dianggap Tepat : Kok Bisa ? Begini Penjelasan Muhadjir Effendy

1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/

2. Klik “Daftar” lalu isi email aktif lalu lengkapi kode captcha. Klik kembali menu “Daftar”.

3. Buka kotak masuk email yang didaftarkan lalu klik “link verifikasi” untuk memastikan itu adalah email yang digunakan.

4. Lengkapi identitas wajib pajak dengan nama (tanpa gelar), password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, kode captcha, lalu daftar.

5. Periksa kembali kotak masuk email Anda lalu klik “link aktivasi”

Baca Juga:Perkiraan Harga Kambing Kurban 2023. Ini Daftar Lengkapnya

Registrasi data

Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, wajib pajak akan diarahkan menuju menu login.

Isikan email dan password yang sebelumnya telah dibuat dan lengkapi kode captcha. Setelah itu, ikuti panduan registrasi data berikut.

Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.

Kategori

Pilih kategori sesuai dengan Wajib Pajak

Status

Pusat: menunjukkan pusat usaha yang dimiliki.

Cabang

Kewarganegaraan

· WNI: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha lalu klik “cek” untuk validasi.

· WNA: Gunakan nomor paspor serta KITAP/KITAS.

Identitas

Isikan data sesuai dengan kartu identitas sebagai Wajib Pajak.

Penghasilan

Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki

· Pekerjaan dalam hubungan kerja.

· Kegiatan usaha.

· Pekerjaan bebas.

· Lainnya.

Jangan lupa mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tepat.

Alamat domisili

Isikan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini.  Lengkapi alamat dengan nama jalan/dusun/perumahan/gang/kampung tanpa tanda baca.

Alamat KTP

Isikan sesuai dengan alamat yang ada di KTP. Sementara untuk WNI isikan sesuai dengan alamat pada KITAP/KISAB.

Alamat Tempat Usaha

Khusus bagi WAjib Pajak yang memilih kolom penghasilan usaha maka wajib mengisi alamat lokasi tempat usaha. Apabila sama dengan domisili, cukup centang pada kotak “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.

Persyaratan

Unggah foto/scan dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan foto atau dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.

Jika tidak diwajibkan mengunggah dokumen tertentu, klik “Next”.

Pernyataan

Beri tanda centang sesuai dengan kondisi pada salah satu pernyataan berikut.

· Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan

· Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, diusulkan untuk Non Efektif.

Token

1. Masuk kembali pada menu “Dashboard”.

2. Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token. Klik “Minta Token” pada kolom aksi. Token akan dikirim pada alamat email yang telah terdaftar.

3. Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email lalu kirim melalui kolom “Kirim Permohonan”.

4. Proses pendaftaran NPWP secara online sudah selesai. Persetujuan permohonan Wajib Pajak akan segera diinformasikan melalui email Anda.

5. Jangan lupa untuk mengecek kotak masuk email Anda untuk mengunduh NPWP Online yang Anda miliki.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak