Kuras ATM Nasabah Bank Mandiri Purwokerto, Dua Orang Dicokok Polresta Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas meringkus dua pelaku penguras saldo rekening bank Mandiri warga Purwokerto Selatan, Rabu 31 Mei 2023.

Afgan Dirga
Kamis, 01 Juni 2023 | 11:44 WIB
Kuras ATM Nasabah Bank Mandiri Purwokerto, Dua Orang Dicokok Polresta Banyumas
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Mohamad Andi Priyono (27), warga Purwokerto Selatan terkejut ketika menerima pesan dari aplikasi internet banking Bank Mandiri, Selasa 30 Mei 2023 pukul 13.12 WIB. Pesan itu menyatakan akun rekening banknya melakukan transfer sebesar Rp 20 juta.

Pesan yang sama terulang dua menit kemudian. Dua transaksi pemindahan saldo dengan nilai total Rp 40 juta terjadi dalam empat menit.

 Ia lantas mengecek kartu ATM debit yang ia pakai 15 menit sebelumnya di anjungan tunai mandiri Jl Gatot Subroto, persisnya di depan kantor OJK.

Setelah mengecek dompetnya, ternyata kartu itu tidak ada. Kartu itu tertinggal di mesin ATM.

Baca Juga:Geng Motor Rampok-Bacok Bilal Masjid di Deli Serdang, Polisi Tangkap 10 Pelaku

Kartu inilah yang disalahgunakan orang yang menemukan. Pelaku menguras saldo Andy menggunakan kartu ATM yang tertinggal.

Andy kemudian menuju ke kantor cabang bank Mandiri.

"Sesampainya di gerai ATM depan kantor OJK Purwokerto korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran gerai ATM Mandiri namun tidak ditemukan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.

Ia mengecek rekening koran dan benar ada dua transaksi yang masing-masing bernilai Rp 20 juta.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)", imbuhnya. 

Baca Juga:Gelar Jenang Jurai Gubernur Herman Deru Dikritik Masyarakat Adat Semende Sumsel: Gak Ada Silsilahnya!

Setelah diselidiki, uangnya mengalir ke dua rekening mandiri yang berbeda. Pertama rekening Bank Mandiri atas nama APP. Kedua rekening Mandiri atas nama TP. 

Polisi kemudian memburu pemilik rekening itu dengan menelusuri aluran uang hasil perampasan saldo. Dalam waktu sehari, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil meringkus kedua pelaku.

Pelaku TP (30) ditangkap di Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas beserta barang bukti satu Unit spm Honda Beat Nopol R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku serta struk bukti transfer pelaku. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TP dijerat dengan Pasal 362 KUHP," ujarnya. ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak