SK Turun, Prof. Jebul Suroso Dilantik Kembali Jadi Rektor UMP

SK Pengangkatan Rektor UMP diserahkan dari PP Muhammadiyah untuk diteruskan ke rektor baru pada pelantikan mendatang

Muzaki
Senin, 29 Mei 2023 | 18:19 WIB
SK Turun, Prof. Jebul Suroso Dilantik Kembali Jadi Rektor UMP
Penyerahan SK pengangkatan rektor UMP

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS- Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (DIKTILITBANG) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) masa jabatan 2023 – 2027. 

SK diserahkan dari Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah Prof. H. Mahfud Sholihin, Ph.D, Ak., CA., CPA (Aust) kepada Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UMP Prof Dr H Chairil Anwar.

Selanjutnya SK akan diserahkan kepada Rektor dalam pelantikan mendatang. 

“Dengan ini kami serahkan SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait dengan pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto melalui Bapak Ketua BPH (UMP). Kemudian nanti silakan selanjutnya diserahkan kepada Rektor dalam acara pelantikan yang lebih resmi. Terima kasih,” kata Majelis DIKTILITBANG PP Muhammadiyah Oleh: Prof. H. Mahfud Sholihin, Ph.D, Ak., CA., CPA (Aust) dalam acara Rapat Senat Terbuka Laporan Tahunan Rektor, Sabtu (27/5/2023) lalu. 

Baca Juga:Total 6.256 Jemaah Embarkasi Surabaya Sudah Diberangkatkan ke Arab Saudi : PPIH Sudah Siapkan Hal Ini

Sementara itu, BPH UMP Prof Dr H Chairil Anwar mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Pusat yang telah menerbitkan SK Rektor UMP masa Jabatan 2023 – 2027. 

“Terima kasih kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerbitkan surat keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto masa jabatan 2023 - 2027 yang diserahkan oleh majelis DIKTILITBANG dalam hal ini Bapak Prof  Mahfud Sholihin. Terima kasih, dapat kami terima,” katanya. 

Berdasarkan SK keputusan PP Muhammadiyah No. 352/KEP/I.0/D/2023 memutuskan, menetapkan, mengangkat Assoc Prof Dr Jebul Suroso sebagai rektor UMP masa jabatan 2023 – 2027. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2027.  (Irumacezza) 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak