Perlindungan Jurnalis Makin Mendesak Jelang Pemilu 2024

AJI Indonesia menggelar diskusi perlindungan pers di Hotel Le Meredian Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Afgan Dirga
Senin, 29 Mei 2023 | 11:20 WIB
Perlindungan Jurnalis Makin Mendesak Jelang Pemilu 2024
Diskusi kebebasan pers AJI Indonesia, Senin 29 Mei 2023. (Afgan)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - Posisi jurnalis makin rentan menjelang Pemilu serentak 2024. Hal ini merujuk pada data yang menunjukkan kekerasan terhadap jurnalis naik setiap masuk tahun pemilu.

Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengupas potensi ancaman dan solusi melalui diskusi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Mereka antara lain Dewan Pers, DPR RI, LPSK, Kantor Staf Presiden dan lembaga swadaya masyarakat.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, mengatakan UU Pers menjadi instrumen hukum pelindung pers yang profesional. UU Pers juga mengamanatkan perlindungan publik dari kesewenang-wenangan lembaga pers.

Ia menekankan pers memaknai profesionalisme lebih luas, tidak sekadar profesional pada tataran teknis jurnalistik. Sebab, menurutnya profesionalisme kerap dipahami secara sempit hanya teknis jurnalistik.

Baca Juga:PT PII Komitmen Dukung Pemerintah Capai Implementasi SDGs Melalui Berbagai Kegiatan TJSL

Ninik juga menggarisbawahi mekanisme perlindungan LPSK. Ia menyebut, serangan tidak saja menyasar jurnalis, namun juga infrastruktur pers seperti website.

"Karena banyak media yang mengalami serangan digital," katanya.

Sementara LPSK mengungkap perlindungan korban harus memenuhi syarat administrasi, di antaranya telah dilaporkan ke Polri. Bukti laporan ini yang digunakan untuk syarat permohonan perlindungan korban.

"Kalau belum dilaporkan, LPSK bisa mendampingi ke polisi untuk memenuhi syarat administrasi," ujarnya.***

Baca Juga:Buntut Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil KY Hari Ini

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak