Cara Perpanjang SIM Secara Online, Lebih Mudah Bisa Dari Mana Saja

Saat ini, masyarakat yang akan memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Layanan semakin mudah dan dapat dilakukan darimana saja. Berikut cara perpanjang SIM secara online

Muzaki
Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:42 WIB
Cara Perpanjang SIM Secara Online, Lebih Mudah Bisa Dari Mana Saja
Kendaraan saat mudik lebaran menggunakan motor. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM Saat ini, masyarakat yang akan memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online. Layanan semakin mudah dan dapat dilakukan darimana saja. Berikut cara perpanjang SIM secara online

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara. Masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki SIM sebagai syarat berkendara.

SIM tersebut memiliki masa berlaku. Sehingga SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu setiap 5 tahun sekali. Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan lebih mudah. Perpanjangan SIM dapat dilakulan secara online dan tidak perlu ke Satpas atau gerai SIM keliling. 

Cara memperpanjang SIM Secara Online

Baca Juga:Akibat Cedera Lutut, Christian Adinata Harus Kalah di Gim Pertama atas Wakil India di Malaysia Masters 2023

Untuk memperpanjang SIM secara online, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut caranya:

1. Unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store

2. Registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN

Baca Juga:Fitur Tersembunyi Ponsel iPhone yang Jarang Diketahui, Cek 5 Kegunaannya di Sini

5. Masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP

6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email, 

7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness

8. Melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id 

9. Lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id 

10. Pilih 'Menu SIM' dan klik 'Perpanjangan SIM'

11. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk perpanjangan SIM online

12. Kemudian pilih Satpas penerbit SIM

13. Masukkan nomor rekening milik Anda

14. Pilih metode pengiriman bisa melalui Pos Indonesia yang dikirim ke alamat rumah Anda atau bisa juga langsung ambil SIM di Satpas penerbit

15. Setelah itu, pilih metode pembayaran dengan menyertakan nomor rekning

16. Selesaikan proses pembayaran non tunai sesuai dengan prosedur

17. Jangan lupa periksa status transaksi pada 'Menu Transaksi'

18. Jika sudah selesai perpanjangan , sistem akan memproses, kemudian mengirim SIM ke alamat rumah

Syarat Perperpanjang SIM Online

Adapun syarat dokumen untuk perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut :

- SIM lama

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto latar biru (bukan selfie)

- Foto tandatangan di atas lembar kertas putih polos menggunakan tinta tebal

- Perpanjangan SIM dilakukan 90 hari sebelum habis masa berlaku 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak