PURWOKERTO.SUARA.COM - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria.
Sebelumnya mantan Kaden A Ropaminal Polri ini divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Sugeng Hiyanto saat pembacaan putusan dikutip dari PMJ News Rabu (10/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyelidikan lainnya Hendra Kurniawan juga tetap dihukum tiga tahun penjara. Putusan ini menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Baca Juga:Pemain Timnas Indonesia U-22 yang Belum Tergantikan di SEA Games 2023
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Nelson Pasaribu menjelaskan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis 3 tahun penjara. Menurut dia, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J merupakan kesesatan fakta, sehingga bukan alasan penghapus pidana.
Untuk diketahui Banding merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan putusan Pengadilan. Sebab dalam hal putusan Pengadilan Tinggi telah diterima dan diputuskan.
Tetapi pihak yang merasa dirugikan masih tidak puas dengan putusan tersebut, maka pihak tersebut masih dapat melakukan banding ke Mahkamah Agung. Aturan hukum banding di Indonesia diatur dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 253 KUHAP menyebutkan bahwa upaya hukum banding harus dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan di sidang pengadilan.
Adapun pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Baca Juga:SEA Games 2023: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-22 vs Kamboja
Sementara dalam banding, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi objek banding, yaitu: kesalahan dalam penerapan hukum pidana, kesalahan dalam penerapan tata cara atau tata aturan hukum yang berlaku, serta kesalahan dalam putusan mengenai tuntutan ganti rugi.
Namun, banding tidak dapat dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah permohonan banding diajukan, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut dan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau ditolak.
Jika diterima, Mahkamah Agung akan mengadakan persidangan ulang untuk memeriksa kembali kasus tersebut. Dan apabila Mahkamah Agung telah memutuskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.***