Hari Buruh Kelabu, Sejumlah Perusahaan di Kebumen Tak Beri THR Karyawannya

Ada laporan sejumlah perusahaan di Kebumen tak berikan THR ke karyawannya

Muzaki
Senin, 01 Mei 2023 | 21:47 WIB
Hari Buruh Kelabu, Sejumlah Perusahaan di Kebumen Tak Beri THR Karyawannya
Peringatan hari Buruh di Kebumen

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kembali mengingatkan pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan, yakni dengan memberikan gaji minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK).


Hal itu disampaikan Bupati saat menggelar Hari Buruh Nasional yang diperingati setiap 1 Mei atau May Day di halaman Pendopo Kabumian, Senin 1 Mei 2023. Ribuan buruh dari berbagai perusahaan turut meramaikan kegiatan tersebut, sekaligus dibarengi dengan halal bi halal.


"Penerapan upah minimum di Kebumen alhamdulillah sudah berjalan dengan baik, bagi perusahaan yang belum melaksanakan, saya minta untuk bisa segera diberikan sesuai UMK yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Bupati dalam keterangan tertulis


Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten Kebumen ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04.

Baca Juga:3 Pemain Timnas Indonesia U-22 Tampil Meyakinkan Lawan Filipina


"Untuk pemberian gaji UMK itu tidak berlaku bagi UMKM. Karena UMKM ini masih harus melihat kondisi, tidak bisa disamakan dengan perusahaan yang besar-besar," jelas Bupati.


Bukan hanya gaji, perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan buruh dengan memberikan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana pun kata Bupati, pelaku usaha tidak akan mungkin bisa bergerak tanpa adanya buruh atau karyawan.


"Karena itu adalah hak karyawan yang harus didapat dari perusahaan tempat dia bekerja. Sayangilah buruh, maka Insya Allah usaha akan maju," ujar Bupati.


Bupati menyayangkan masih ada laporan dari masyarakat mengenai sejumlah perusahaan di Kebumen yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal itu wajib diberikan sesuai amanat UU.

Terkait hal tersebut, pemerintah daerah sudah mengadukan ke pemerintah pusat atau ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Drama Korea Siap Tayang di Bulan Mei 2023


"Sudah kita laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa ditindaklanjuti. Harapannya memang tidak ada lagi karyawan yang tidak mendapat THR, perusahaan wajib memberikan," terangnya.


Peringatan Hari Buruh di Kebumen cukup meriah, diawali dengan jalan sehat, senam bersama, lomba nasi tumpeng, dan pembagian 500 macam hadiah atau doorprize, dari sepeda lipat, kulkas, mesin cuci, kompor gas, kipas angin dan masih banyak lainnya. (Irumacezza) 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak