PURWOKERTO.SUARA.COM, Pemerintah Jepang akan menaikkan usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) nasional dan daerah dari 60 saat ini menjadi 61 tahun saat dimulainya tahun fiskal baru.
Langkah ini diambil Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang mencerminkan menyusutnya populasi negara tersebut.
Usia pensiun bakal dinaikkan satu tahun dalam setiap dua tahun hingga mencapai 65 tahun pada tahun fiskal 2031.
Dengan dinaikkan nya usia pensiun, pemerintah Jepang berharap para pegawai senior dapat membantu rekan kerja yang lebih muda dengan pengalaman mereka.
Baca Juga:Aksi Brutal Tentara Israel di Liga Piala Palestina, FIFA Berani Tegas?
Namun belum jelas apakah perusahaan di sektor swasta akan mengambil langkah serupa, berdasarkan laporan media setempat, Xinhua. (Antara)