PURWOKERTO.SUARA.COM Hari Raya Idul Fitri sangat identik dengan uang baru. Biasanya masyarakt berdondong-bondong melakukan penukaran uang baru. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia juga telah menyiapkan uang tunai pecahan kecil untuk ditukrkan dalam rangkan lebaran 2023. Berapa jumlah maksimal penukaran uang baru untuk THR lebaran 2023.
Berapa jumlah maksimal penukaran uang baru THR lebaran 2023?
Bank Indonesia secara resmi telah membuka masa penukaran uang baru untuk THR sejak 27 Maret 2023 lalu dan akan berakhir pada 20 April 2023. Masyarakat yang hendak menukar uang baru dapat melakukan secara online maupun offline.
Terdapat batasan atau jumlah maksimal penukaran uang baru THR lebaran 2023 yakni Rp 3,8 juta untuk setiap orang.
Baca Juga:Batal Gelaran Piala Dunia, Shin Tae-Yong Sebut Timnas Indonesia U-20 Akan Dibubarkan
Bank Indonesia telah menyediakan uang tunai senilai Rp 195 triliun untuk persiapan penukaran THR. Jumlah tersebut meningkat sekitar 8,22 persen dari tahun sebelumnya.
Masyarakat yang ingin menukar uang baru secara online dapat melalui PINTAR BI (pintar.bi.go.id) yang akan dihubungkan dengan kas keliling.
Cara tukar uang baru THR lebaran 2023
Bagi Anda yang tertarik untuk menukar uang untuk THR lebaran, ikuti langkah berikut.
1. Buka laman pintar.go.id.
Baca Juga:Libur Lebaran di Banyuwangi ? Pantai Teluk Hijau Cocok untuk Dikunjungi
2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui KAs Keliling pada laman utama.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang Anda inginkan.
4. Klik tombol Lihat Lokasi untuk memunculkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling berada di provinsi yang Anda pilih.
5. Tentukan lokasi, tanggal, dan waktu yang Anda inginkan.
6. Lengkapi data diri berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan alamat e-mail.
7. Tetapkan jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai aturan yang bisa ditukar.
8. Lakukan pemesanan untuk mendapatkan bukti pemesanan.
9. Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang dengan kas keliling.
Aturan jumlah yang yang dapat ditukar melalui kas keliling adalah sebagai berikut.
· Dapat dilakukan penukaran hingga 250 keping untuk setia pecahan uang rupiah logam.
· Penukaran uang rupiah kertas dapat dilakukan setiap kelipatan 100 lembar pada setiap pecahan.
Masyarakat dapat menukar uang baru dalam berbagai jenis tahun emisi yang berlaku sesuai dengan ketersediaan.