PURWOKERTO.SUARA.COM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan memperoleh THR Lebaran 2023.
Ini berlaku untuk pegawai honorer di instansi pemerintah maupun honorer guru.
Menurut Azwar, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema hampir sama.
Bagi guru dengan status PPPK yang digaji dengan APBN dan APBD namun belum memperoleh tunjangan kinerja, akan ada tunjangan profesi guru sebesar 50%.
Baca Juga:Cara Dapatkan Tiket Kereta Murah di Stasiun, Beli 2 Jam Sebelum Berangkat
THR PNS 2023 Pasti Cair
Lain halnya dengan nasib PNS yang jauh lebih mujur. THR PNS 2023 dijadwalkan cair pada 4 April 2023 mendatang. THR yang akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain.
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tambahan tunjangan kinerja dalam komponen THR hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen.
THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai.
Baca Juga:Mengenal April Mop dan Serajah dari Berbagai Dunia, Diperingati Setiap 1 April
Adapun komponen THR yang bakal diperoleh oleh PNS sebagai berikut.
1. Gaji/pensiun pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti:
tunjangan keluarga
tunjangan pangan
tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
3. Dan 50% tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).
Sumber : suara.com