Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE

Pengembangan kasus kasus penganiayaan terhadap David (15) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), namun hingga kini polisi belum menambahkan sangkaan

Anik AS
Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:01 WIB
Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengembangan kasus kasus penganiayaan terhadap David (15) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), namun hingga kini polisi belum menambahkan sangkaan terhadap pelaku dengan Undang Undang ITE.

Dikutip PMJ Newa, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.

"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo pada Jum’at (31/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga:Siap Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 : Argentina jadi Kandidat Pertama yang Mengajukan Diri

Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario.

"(Pasal Undang-Undang ITE) masih didalami," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi agar dapat dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan.

Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau kesengajaan. Kedua, perbuatan tersebut menimbulkan luka atau sakit badan pada orang lain.

Ketiga, luka atau sakit badan yang ditimbulkan memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 352 dan 353 KUHP.

Baca Juga:Kebiasaan Menghangatan Makanan Bersantan Ternyata Tidak Baik, Ini Alasanya Pakar Nutrisi dari UI

Selain itu, dalam Pasal 55 KUHP, diatur tentang asas keterikatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Hal ini berarti bahwa pelaku penganiayaan tidak dapat menghindari tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa korban telah memprovokasi atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.

Sedangkan apabila terdapat unsur penganiayaan yang jelas terbukti, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 351, 352, dan 353 KUHP.

Selain itu, korban juga berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan penganiayaan tersebut.

Melihat dalam penanganan kasus penganiayaan, aparat kepolisian dan pengadilan harus melakukan penyelidikan dan penuntutan secara adil dan objektif.

Pihak korban juga harus dilindungi dan diberikan hak-hak yang layak. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami aturan kasus penganiayaan di KUHP Indonesia.

Serta dibutuhkan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah dan menangani tindakan penganiayaan yang dapat merugikan kesejahteraan masyarakat.***

News

Terkini

Setelah resmi berpisah dengan Marco Asensio Real Madrid resmi kembali mengumumkan berpisah dengan Karim Benzema

Sport | 20:53 WIB

Serat merupakan komponen penting dalam makanan yang sering diabaikan oleh banyak orang dalam pola makan sehari-hari

Lifestyle | 19:44 WIB

Tim bulu tangkis Indonesia mengirimkan kekuatan terbaik ke Singapura Open 2023

Sport | 18:38 WIB

Lirik Sholawat Nariyah dan terjamahannya

Lifestyle | 16:36 WIB

Cara daftar NPWP Online

Lifestyle | 14:08 WIB

Berikut Kisaran Harga Kambing Kurban 2023

Lifestyle | 13:21 WIB

Mantan pelatih Timnas Jerman, Joachim Low turut menjadi salah satu nama yang mengemuka mengisi posisi Direktur Teknik (Dirtek) PSSI.

Sport | 11:30 WIB

Mari kita bahas lebih dalam mengenai pengalaman berwisata di Gunung Bromo saat kemarau dan menikmati keindahan Embun Upas

Lifestyle | 10:56 WIB

Real Madrid raksasa Liga Spanyol resmi mengumumkan perpisahan dengan Marco Asensio pemainnya setelah tujuh musim bersama

Sport | 09:44 WIB

Agar menghindari penipuan saat membeli ponsel iPhone utamannya ponsel bekas, berikut delapan tips yang dapat kalian lakukan

Lifestyle | 08:51 WIB

Anies mengaku mendukung Mitch Evans karena merupakan pemenang dari Formula E Jakarta 2022 lalu.

Metropolitan | 18:04 WIB

Anies meyakini Jakpro dan panitia penyelenggara tahun 2024 bisa mengambil keputusan terbaik untuk ajang balap mobil listrik ke depannya.

Metropolitan | 17:50 WIB

Hal ini disampaikan Anies saat menghadiri hari pertama Formula E Jakarta 2023 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (3/6/2023).

Metropolitan | 14:25 WIB

Kepada awak media, eks Gubernur DKI ini mengaku tak diundang hadir ke ajang balap mobil listrik internasional itu.

Metropolitan | 13:39 WIB

Menurut informasi yang diperoleh Suara.com, Anies sengaja untuk membeli tiket guna menyaksikan balap mobil.

Metropolitan | 12:57 WIB

Pedangdut yang akrab disapa Mami Depe menyalahkan media sosial yang dulu tak semaju sekarang.

Gosip | 06:45 WIB

Nikita Mirzani meminta kepada Lolly buat fokus terhadap pendidikan.

Gosip | 06:30 WIB

Test drive yang dimaksud Lina Mukherjee adalah berhubungan intim agar tahu bentuk alat kelamin pasangan.

Gosip | 06:15 WIB

Lagi-lagi Rafathar bikin iri banyak orang setelah ketemu langsung dengan Kaka, wajah full senyumnya disorot.

Gosip | 05:50 WIB

Nikita Mirzani tak segan membongkar sederet kenakalan Lolly, anak sulungnya.

Gosip | 00:05 WIB
Tampilkan lebih banyak