PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengembangan kasus kasus penganiayaan terhadap David (15) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), namun hingga kini polisi belum menambahkan sangkaan terhadap pelaku dengan Undang Undang ITE.
Dikutip PMJ Newa, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.
"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo pada Jum’at (31/3/2023).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario.
"(Pasal Undang-Undang ITE) masih didalami," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi agar dapat dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan.
Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau kesengajaan. Kedua, perbuatan tersebut menimbulkan luka atau sakit badan pada orang lain.
Ketiga, luka atau sakit badan yang ditimbulkan memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 352 dan 353 KUHP.
Baca Juga:Kebiasaan Menghangatan Makanan Bersantan Ternyata Tidak Baik, Ini Alasanya Pakar Nutrisi dari UI
Selain itu, dalam Pasal 55 KUHP, diatur tentang asas keterikatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Hal ini berarti bahwa pelaku penganiayaan tidak dapat menghindari tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa korban telah memprovokasi atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.
Sedangkan apabila terdapat unsur penganiayaan yang jelas terbukti, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 351, 352, dan 353 KUHP.
Selain itu, korban juga berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan penganiayaan tersebut.
Melihat dalam penanganan kasus penganiayaan, aparat kepolisian dan pengadilan harus melakukan penyelidikan dan penuntutan secara adil dan objektif.
Pihak korban juga harus dilindungi dan diberikan hak-hak yang layak. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami aturan kasus penganiayaan di KUHP Indonesia.
Serta dibutuhkan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah dan menangani tindakan penganiayaan yang dapat merugikan kesejahteraan masyarakat.***