Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE

Pengembangan kasus kasus penganiayaan terhadap David (15) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), namun hingga kini polisi belum menambahkan sangkaan

Anik AS
Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:01 WIB
Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengembangan kasus kasus penganiayaan terhadap David (15) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), namun hingga kini polisi belum menambahkan sangkaan terhadap pelaku dengan Undang Undang ITE.

Dikutip PMJ Newa, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.

"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo pada Jum’at (31/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga:Siap Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 : Argentina jadi Kandidat Pertama yang Mengajukan Diri

Terkini, polisi tengah mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh Mario.

"(Pasal Undang-Undang ITE) masih didalami," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi agar dapat dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan.

Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau kesengajaan. Kedua, perbuatan tersebut menimbulkan luka atau sakit badan pada orang lain.

Ketiga, luka atau sakit badan yang ditimbulkan memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 352 dan 353 KUHP.

Baca Juga:Kebiasaan Menghangatan Makanan Bersantan Ternyata Tidak Baik, Ini Alasanya Pakar Nutrisi dari UI

Selain itu, dalam Pasal 55 KUHP, diatur tentang asas keterikatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Hal ini berarti bahwa pelaku penganiayaan tidak dapat menghindari tanggung jawabnya hanya dengan alasan bahwa korban telah memprovokasi atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.

Sedangkan apabila terdapat unsur penganiayaan yang jelas terbukti, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 351, 352, dan 353 KUHP.

Selain itu, korban juga berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat perbuatan penganiayaan tersebut.

Melihat dalam penanganan kasus penganiayaan, aparat kepolisian dan pengadilan harus melakukan penyelidikan dan penuntutan secara adil dan objektif.

Pihak korban juga harus dilindungi dan diberikan hak-hak yang layak. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami aturan kasus penganiayaan di KUHP Indonesia.

Serta dibutuhkan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah dan menangani tindakan penganiayaan yang dapat merugikan kesejahteraan masyarakat.***

News

Terkini

Final Liga Europa 2022/2023 akan mempertemukan Sevilla vs AS Roma. Laga ini akan digelar di Stadion Puskas Arena, Budapest, Hungaria, Kamis (1/6/2023) dini hari mulai 02.00 WIB. Berikut link streaming Final Liga Europa.

Sport | 01:25 WIB

Umas Islam membutuhkan waktu cukup lama dalam menunggu antrean haji. Hal tersebut dikarenakan jumlah pendaftar yang terus meningkat. Berikut cara cek keberangkatan haji, agar bisa memperkirakan waktu keberangkatan dan menyiapkannya dengan baik.

Lifestyle | 22:14 WIB

Dini hari nanti laga Sevilla melawan Roma kan tersaji di final Liga Europa 2022-2023 akan digelar di Puskas Arena, Budapest, Hungaria

Sport | 21:49 WIB

Dari 18 peserta Liga 1 musim depan, 80% diantaranya memilih menggunakan jasa dari pelatih asing sebagai juru taktik tim.

Sport | 20:15 WIB

Pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll berbicara mengenai salah satu rekrutan teranyarnya musim ini

Sport | 19:59 WIB

Niat Puasa Senin Kamis latin dan terjemahannya

Lifestyle | 19:44 WIB

Berikut lima manfaat bagian tengah buah nanas bagi kesehatan kalian di kutip dari Kanal YouTube Sehat Alami

Lifestyle | 18:57 WIB

Xiaomi kembali meluncurkan ponserl terbarunya Redmi Note 12 Pro, di pasar smartphone Indonesia. Smartphone ini menjadi bagian dari Redmi Note 12 Series yang didapatkan dengan harga Rp3 jutaan.

Lifestyle | 17:19 WIB

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga berupaya memperkuat pengurangan resiko bencana dengan melibatkan semua komponen masyarakat, termasuk relawan peduli bencana.

News | 16:54 WIB

Reset pabrik atau factory reset merupakan proses yang umum dilakukan pada ponsel Android untuk mengembalikan perangkat ke pengaturan awalnya

Lifestyle | 16:48 WIB

Sukron menabrak pengendara motor hingga tewas di Slipi pada 25 April 2023 lalu

Metropolitan | 07:02 WIB

Forum Akademisi Penggemar Sepak Bola Indonesia (FAPSI) menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia U-20 antara Brazil melawan Tunisia.

Metropolitan | 06:12 WIB

Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi bakal dihadiri Heru Budi.

Metropolitan | 21:15 WIB

Plt Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan, nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.

Metropolitan | 18:46 WIB

Cuma ketemu sama penjaganya doang. Itu juga cuma pas bayar keamanan aja, kata Aminah.

Metropolitan | 16:18 WIB

"Sudah punya pacar baru nggak?" ucap Lolly ketika membacakan komentar netizen.

Gosip | 09:56 WIB

Kim Mingue menggelar fan meeting di Jakarta pada 17 Juni 2023

Gosip | 09:00 WIB

Nindy Ayunda kerap menjadi sasaran Nikita Mirzani di media sosial.

Gosip | 08:51 WIB

Titiek Puspa sudah banyak menghasilkan banyak karya.

Gosip | 08:45 WIB

Sisca Kohl menyewa bioskop yang pernah dipakai BTS.

Gosip | 08:30 WIB
Tampilkan lebih banyak