SUARA.PURWOKERTO.COM – Kasus hukum yang melibatkan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terusan menjadi perhatian atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Diakui setelah pada Jumat 24 Maret 2023 lalu berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Kejaksaan Negeri Jaksel tahapannya terus berlanjut.
Dikutip dari PJM News AG (15) pasca dilimpahkan ke Kejaksaan ke PN Jaksel sebagai individu yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat saat ini bakal menjalani proses hukum.
Jika melihat nomenklatur hukum di Indonesia, AG akan melalui tahapan musyawarah diversi yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga:Manfaat Kurma sebagai Sajian Berbuka, Muslim Wajib Tahu 8 Hal Ini
Untuk diketahui Diversi merupakan sebuah program alternatif dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia yang bertujuan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan pidana.
Tujuan utama program diversi adalah memberikan perlindungan kepada anak dari pengalaman negatif dalam proses peradilan pidana, serta memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri.
Tahapan diversi pada kasus pidana anak di Indonesia terdiri dari beberapa langkah, yang dilakukan oleh penyidik.
1. Identifikasi Kasus
Tahapan pertama adalah identifikasi kasus pidana anak yang dapat diselesaikan melalui program diversi yang dilakukan.
Baca Juga:Nelayan Kebumen Tewas Diempas Ombak Ganas Laut Selatan
Kasus yang dapat diselesaikan melalui program diversi adalah kasus-kasus pidana yang bersifat ringan dan tidak mengakibatkan kerugian besar baik pada korban maupun pada masyarakat.
2. Pemeriksaan Awal
Setelah kasus pidana anak yang dapat diselesaikan melalui program diversi diidentifikasi, dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan apakah anak tersebut memenuhi syarat untuk mengikuti program diversi atau tidak.
3. Penyelidikan
Setelah anak dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti program diversi, dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi tentang kasus pidana anak tersebut.
Hasil penyelidikan ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah kasus tersebut dapat diselesaikan melalui program diversi atau tidak.
4. Pertemuan Awal
Setelah penyelidikan dilakukan, dilakukan pertemuan awal antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
Pada pertemuan ini dijelaskan tujuan dan proses program diversi kepada orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
5. Kesepakatan Diversi
Setelah pertemuan awal dilakukan dan dijelaskan proses program diversi, dilakukan kesepakatan antara petugas, orang tua anak, korban atau keluarganya, dan anak yang melakukan tindakan pidana.
Ini penting untuk memastikan program diversi berjalan lancar. Kesepakatan ini berisi persetujuan dari semua pihak untuk mengikuti program diversi.
Nantinya kesepakatan mengenai sanksi atau tindakan yang akan diberikan jika anak tidak mematuhi program diversi.
6. Program Diversi
Setelah kesepakatan diversi dicapai, anak akan diikutsertakan dalam program diversi yang disesuaikan dengan kasus dan kondisi anak.
Program diversi biasanya terdiri dari tindakan restorative justice, pendidikan dan pelatihan, pengawasan dan pemantauan, serta konseling psikologis.
7. Evaluasi dan Penyelesaian Kasus
Setelah anak menyelesaikan program diversi, dilakukan evaluasi untuk menilai apakah program tersebut telah berhasil dalam membimbing anak kembali ke jalur yang benar.
Jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi berhasil, maka kasus akan dianggap selesai. Pun jika evaluasi menunjukkan bahwa program diversi tidak berhasil, maka kasus akan diarahkan kembali.***