PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Banyak orang yang telah melalui proses perceraian kebingungan mengurus data kependudukan pasca-cerai. Sebagai solusi, Pengadilan Tinggi dan Pemprov Jawa Tengah meluncurkan Jamukuat.
Jamukuat merupakan aplikasi untuk memudahkan pengurusan dokumen perceraian di Pengadilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Purbalingga.
Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Purbalingga, Jakfaroni, mengatakan, banyak orang yang telah ditetapkan sebagai janda atau duda merasa kesulitan dan bingung untuk mengubah statusnya pada data kependudukan.
Hal itu mengungkap kesenjangan data pada instansi terkait sebut saja Pengadilan Agama, Kankemenag selaku pencatat nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinpendukcapil dan juga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bagi ASN yang telah melalui proses perceraian.
Baca Juga:Jelang lawan PSM Makassar, Madura United Matangkan Teknik Penyelesaian Akhir
"Ketika sudah putusan (cerai), banyak yang bingung ngurusnya kemana lagi. Status kependudukan ini kan penting misalnya apabila yang bersangkutan ingin menikah lagi, statusnya kan harus jelas," katanya saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi aplikasi Jamukuat, Rabu (29/3/2023) di media center Pengadilan Agama Kelas 1A Purbalingga.
Untuk mempermudah pengurusan dokumen perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Semarang (Jawa Tengah) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengembangkan aplikasi bernama Jamukuat (Kerjasama Menguatkan Keadilan Untuk Masyarakat).
Menurut Jakfaroni, aplikasi itu berangkat dari keresahan Pemprov Jawa Tengah yang melihat banyaknya ASN yang mengajukan perceraian namun sulit untuk dipantau baik oleh pimpinan maupun instansi.
"Ini juga untuk memantau ASN yang mengajukan cerai hingga keluar putusan cerai. Sehingga bisa termonitor dengan baik," ujarnya.
Dalam MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Jateng dengan Pemprov Jateng, ada beberapa data yang bisa saling dibagikan seperti petikan putusan cerai dan lain sebagainya. Ia menjamin tidak semua data bisa dibagikan sesuai dengan isi perjanjian pengembangan aplikasi Jamukuat.
Baca Juga:Dukung Presiden Soal Polemik Timnas Israel, Arteria Dahlan Sebut Jokowi Cerminan Bapak Bangsa
"Tidak semua data akan bisa disharing antar instansi sesuai dengan isi perjanjian pengembangan aplikasi Jamukuat," pungkasnya.***