PURWOKERTO.SUARA.COM Pelaku AG dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora tengah menjalani proses diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apa sebenarnya musyawarah diversi perkara AG yang digelar pada hari ini, Rabu (29/3/2023) secara tertutup.
Diversi terhadap AG digelar hari ini pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya diikuti oleh pihak-pihak terkait.
Apa Itu Diversi dan Bagaimana Prosesnya?
Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan diversi adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Cara Tukar Uang Baru Online untuk Persiapan THR Lebaran
1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak
Diversi dalam penyelesaian pidana anak dilakukan dengan pendekatan restoratif. Diversi dilakukan suatu musyawarah dengan melibatkan semua pihak terkait agar terjadi kesepakatan.
Pihak-pihak terkait yang dimaksud adalah anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya.
Selain itu, terdapat fasilitator yakni hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.
Namun, sekalipun dilakukan musyawarah diversi, terdapat kemungkinan kesepakatan tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak terkait. Andai hal tersebut terjadi, hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai Hukum Acara Peradilan Pidana Anak. Dalam menjatuhkan putusannya, hakim wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi.
Baca Juga:Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
Jika diperlukan, fasilitator diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat atau pihak lain untuk memberikan informasi pendukung. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pertemuan terpisah antara fasilitator diversi dengan salah satu pihak yang diketahui lainnya.
Keluarga David Pastikan Diversi Berakhir Deadlock
Keluarga David, korban penganiayaan memastikan hadir dalam sidang diversi kasus AG. Sidang diversi AG akan dihadiri oleh Paman David.
Seemntara itu, kuasa hukum David menolak proses diversi dalam kasus itu. Pihaknya memastikan musyawarah diversi akan berakhir deadlock.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi seperti itu," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/3/2023) kemarin.
Sidang AG dalam perkara penganiayaan terhadap David itu kabarnya akan dikebut. Hal itu berkaitan dengan status AG yang masih di bawah umur.
Sebagai informasi, AG telah ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum dalam kasus penganiayaan pada David. Dia telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) 8 Maret 2023 lalu. Pacar Mario Dandy ini segera disidang usai keluarga David menolak adanya perdamaian.