Waspada Modus Penipuan di Purbalingga, Korban Rugi Ratusan Juta

Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Afgan Dirga
Selasa, 28 Maret 2023 | 12:43 WIB
Waspada Modus Penipuan di Purbalingga, Korban Rugi Ratusan Juta
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga, AKP Suyanto menunjukkan barang bukti kasus penipuan, Senin 27 Maret 2023. (Dokumentasi Polres PurbaIingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang dengan jaminan. Tersangka meminjam uang ratusan juta dengan jaminan dokumen palsu.

Tersangka yang diamankan berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Maret 2019 pukul 21.00 WIB. Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.

"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:Mudik Naik Bus, Siapa Takut? Ini 5 Keuntungan yang akan Anda Dapatkan

Disampaikan bahwa tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 250 juta. Jaminan yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.

"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan diantaranya surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.

Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta, tertanggal 22 Maret 2017. 

Baca Juga:Piala Dunia U-20 2023 Terancam Batal Digelar di Indonesia, Dony Tri Pamungkas: Tentu Bakal Kecewa

Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun.***

News

Terkini

Ketum PSSI Erick Thohir menyayangkan pemain favoritnya tidak ikut bergabung saat Argentina bertanding melawan Indonesia.

Sport | 21:15 WIB

Cristiano Ronaldo belum habis. Tenaganya masih dibutuhkan oleh tim nasional Portugal

Sport | 20:59 WIB

PT Astra Honda Motor (AHM) menyuguhkan warna dan sentuhan baru dengan kesan misterius pada big bike CB650R. Pembaruan ini membuat sepeda motor berkarakter street fighter tersebut semakin gagah tanpa menghilangkan kesan premium.

Lifestyle | 20:53 WIB

Tips Mengusir Kecoak Terbang

Lifestyle | 20:10 WIB

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mendapat gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari UMJ. Sampaikan orasi soal pendidikan Islam

News | 19:50 WIB

Buntut kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

News | 17:43 WIB

Sebanyak 26 peman dipanggil oleh Shin Tae-yong untuk membela tim nasional (Timnas) Indonesia

Sport | 16:46 WIB

KIE akan diramaikan dengan berbagai lomba di luar pameran dan konser musik.

News | 16:26 WIB

Reset HP Xiaomi merupakan salah satu solusi yang umum digunakan untuk mengatasi masalah teknis, seperti kinerja yang lambat, error sistem

Lifestyle | 15:49 WIB

Dapat Bersertifikat Halal Gratis, Pelaku UMKM Purbalingga Optimis Omset Meningkat

News | 15:37 WIB

Pemprov DKI Jakarta pastikan jika pajak yang dikenakan sesuai Perda yakni hanya 15 persen, sedangkan 5 persen dari promotor.

Metropolitan | 14:00 WIB

Beruntung, api belum sempat menyambar bangunan yang berada di bawahnya.

Metropolitan | 11:31 WIB

"Di berbagai tempat yang lalu lalu seperti pengalaman saya, memang ada suatu daerah yang membuat kekacauan (tawuran) biar transaksi (narkotika) itu berjalan aman,"

Metropolitan | 09:31 WIB

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan."

Metropolitan | 00:25 WIB

Saat itu terduga pelaku Sukron masih sempat meminta maaf, dan mau bertanggung jawab.

Metropolitan | 18:58 WIB

Rizky Pahlevi somasi Marissya Icha lantaran menyebut mantan Rebecca Klopper itu sebagai tersangka kasus video syur.

Gosip | 14:32 WIB

Inara Rusli tak menyangka bahwa dirinya bisa mendapatkan penghasilan yang jauh berkali-kali lipat dari uang bulanan yang diberikan Virgoun sebelumnya.

Gosip | 14:20 WIB

Banyak yang menyebut jika wajah Deddy berubah usai liburan ke Thailand.

Gosip | 13:58 WIB

Dia diperiksa atas kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra dan obstruction of justice.

Gosip | 13:48 WIB

Inara Rusli kemudian mensiasati rasa rindu anaknya dengan melakukan panggilan video kepada Virgoun.

Gosip | 13:42 WIB
Tampilkan lebih banyak