PURWOKERTO.SUARA.COM,BANYUMAS - Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kembali menyita ribuan butir petasan siap edar, Minggu (26/3/2023). Satu pelaku dan mobil pengangkut dibawa petugas.
"Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengendarai mobil Terios warna putih dengan nopol R 9260 GS yang diduga membawa petasan jenis leo dan slengdor," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, saat dikonfirmasi, Senin (25/3/23).
Dari informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas mengintai mobil tersebut. Petugas kemudian menyetop dan mengecek kendaraan tersebut saat melintas di Jl Ovisdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Setelah mengcek kendaraan, petugas mendapati barang bukti berupa Mercon Leo 4032 (butir), Mercon slengdor kecil bermerek 2160 (butir), Mercon slengdor bungkus koran 700 (butir), Mercon slengdor besar 75 (butir), Mercon gangsing 1728 (butir), Mercon cengis (4.000) dan kendaraan Daihatsu Terios warna putih dengan plat nomor R 9260 GS sebagai sarana.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Pekanbaru dan Sekitarnya, Hari Ini Selasa 28 Maret 2023
Petugas juga mengamankan terduga pelaku berinisial HK (30) warga Desa Bangsa Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.
"Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan mobil Terios untuk membawa petasan yang diperoleh dari Indramayu Provinsi Jawa Barat untuk diedarkan di wilayah Purwokerto," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.