PURWOKERTO.SUARA.COM Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tengah menggodok ketentuan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023. Ia mengaku akan segera menandatangani surat edarannya.
"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Setelah meneken surat edaran, Ida akan menyampaikannya kepada publik langsung dari Kantor Kemenaker.
Ida menjelaskan terdapat ketentuan tersendiri mengenai pelanggaran yang dilakukan mengenai penyaluran THR bagi karyawan.
Baca Juga:Tawarkan Hibah Saham ke Karyawan, Begini Cara Elon Musk Buat Terobosan di Twitter
"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya. Hal itu bertujuan agar sebelum melakukan mudik lebaran para pegawai sudah mendapatkan THR.
Itu menyesuaikan atas keputusan pemerintah yang memajukan cuti Lebaran 2023 dua hari lebih cepat mulai 19 April.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," pinta Budi di Kompleks Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga:Gelar Juara PSM Makassar Bisa Saja Ditentukan Di Laga Persija vs Persib, Ini Hitung-Hitungannya