PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Semua bermula dari rumah tangga yang tak harmonis. YU (32), seorang buruh pabrik beranak satu asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tak merasakan kebahagiaan dalam rumah tangganya. Ia pun mencari kebahagiaan dari pria lain.
Menjadi hal yang jamak terjadi di Purbalingga, seorang perempuan bekerja sebagai buruh pabrik. Sementara suami mengerjakan pekerjaan domestik, seperti mengasuh anak, memasak, mencuci dan pekerjaan rumah tangga lainnya.
Pertukaran peran antara suami dan istri dari kebiasaan masyarakat patriarki memicu semacam gegar budaya, shock culture. Istri yang bekerja mampu menghasilkan uang sehingga merasa berkuasa.
Sementara suami sebagai kepala rumahtangga kerap merasa tergores ego dan harga dirinya karena tak mendapatkan 'layanan' seperti yang diharapkan.
Baca Juga:FIFA Dikabarkan Cabut Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Indonesia, Digantikan Peru
Persoalan semakin ruwet ketika komunikasi keduanya tak berjalan baik. Pada akhirnya, masing-masing mencari kepuasan sendiri-sendiri.
Inilah yang dilakukan YU. Ia bertemu pemuda dengan selisih umur sembilan tahun lebih muda. Tak hanya itu, pemuda ini cukup berada karena orangtuanya memiliki showroom sepeda motor bekas.
Singkat cerita, suami YU dan keluarganya menangkap gelagat perselingkuhan. Pada puncak konflik rumah tangga ini, YU dan suami pisah ranjang.
YU bahkan dikembalikan ke orangtuanya. Selama dua tahun hubungan mereka menggantung tanpa kejelasan, cerai tidak keluarga pun bukan.
Sementara kisah percintaan YU dan pemuda idamannya terus berjalan. Hingga YU mengandung hasil hubungan gelap keduanya.
Baca Juga:Livy Renata Ulang Tahun, Netizen Kaget Tau Umurnya Sekarang
Dari hari ke hari, perut YU makin membesar. Hingga bulan ke sembilan, mereka masih berhubungan. Bahkan mereka masih sempat berhubungan badan pada hari menjelang kelahiran.
Meskipun demikian, keduanya tak kunjung menikah karena YU dan suaminya pun tak kunjung bercerai. Hingga tiba hari kelahiran pada Rabu, 22 Maret 2023.
Hari itu menjadi hari terkelam bagi YU. Ia melahirkan seorang diri di rumah karena tak ingin bayi hasil perselingkuhan ini diketahui orang banyak.
Lahirlah bayi lelaki dalam kondisi normal dan sehat. Untuk menyembunyikan bayinya dari tetangga, YU membekap mulut bayinya agar suara tangisnya tak terdengar.
Setelah itu, dengan terhuyun-huyun, YU membawa bayi tak berdosa itu ke belakang rumah. Di belakang rumah ada kolam. Kolam itu memiliki pembuangan ke saluran irigasi.
YU lantas membuang bayi itu hidup-hidup ke saluran irigasi. Bayi lelaki dengan tali pusar masih menempel itu dibuang dalam posisi wajah menghadap ke saluran air.
Bayi itu ditemukan warga yang pulang dari pasar dalam kondisi tak bernyawa. Hasil visum menyebut, bayi ini mati karena kekurangan oksigen.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke polisi. Unit 1 Satuan Reskrim Polres Purbalingga turun bersama tim K9.
Dari penyelidikan di tempat kejadian, polisi mendapat petunjuk. Dalam penyelidikan ini, anjing pelacak diterjunkan.
Penelusuran jejak oleh anjing pelacak mengarah pada dia rumah. Namun satu rumah dikelilingi anjing pelacak itu hingga tiga kali.
Polisipun menyimpulkan dugaan pelaku pembuangan bayi ada di rumah itu. Meski demikian, polisi tidak langsung bergerak. Sebab, rumah yang diduga jadi tempat bernaung pelaku ada di permukiman padat penduduk.
Untuk mengindari kegaduhan warga, maka penggeledahan rumah ditunda hingga petang hari. Ketika petang tiba, anggota Sat Reskrim mencoba masuk ke rumah itu.
Namun petugas tak bisa masuk karena rumah terkunci. Dengan sedikit upaya paksa, petugas akhirnya bisa masuk dan menggeledah isi rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan YU di dalam rumah. Polisi juga menemukan bercak darah di tempat tidur dan seprei. Bercak darah itu diduga sisa proses persalinan.
Polisipun membawa YU ke kantor polisi untuk interogasi. Di kantor polisi, YU mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku telah melahirkan bayi hasil hubungan gelap dan membunuh bayi itu karena malu jika perselingkuhannya hingga lahir bayi diketahui banyak orang. Polisi kemudian menetapkan YU sebagai tersangka. Polisi menjerat YU dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Lalu bagaimana dengan pemuda yang menjadi pasangan selingkuh YU? Polisi mengaku masih mendalami keterlibatan pemuda ini.
Polisi hingga kini masih merahasiakan identitas si pemuda. Juga kemungkinan keterlibatannya dalam pembunuhan bayi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023) mengatakan, penyelidikan masih berjalan untuk menentukan apakah akan ada tersangka lain atau tidak.
Sementara itu, polisi telah menyusun kronologi dari keterangan saksi dan bukti di lapangan. Semua bermula dari laporan temuan mayat bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, Rabu 22 Maret 2023 pagi.
"Setelah itu kami Polres Purbalingga menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.
Hasil pelacakan K9 alias anjing pelacak, mengarah pada dua rumah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah yang dikunci dari dalam dan diduga ada pelaku di situ.
"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan sprei yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pendalaman tersangka mengakui perbuatannya. Diketahui tersangka melakukan persalinan bayi di jamban dekat rumahnya. Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.
"Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat," ungkapnya.
Kapolres menambahkan tersangka merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Namun tersangka sudah pisah rumah dengan suaminya dan kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp 3 milar.***