PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) yang belum lama ini dikukuhkan Kapolda Jateng pangsung beraksi. Bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Tim PRC mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023).
Petugas Polresta Banyumas langsung mengamankan mobil pengangkut dan pengendara ke Mapolresta Banyumas.
"Jadi pada hari Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 wib, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis rentengan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/23).
Usai mendapat informasi itu, Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas mengintai mobil itu kemudian menghentikan dan mengecek kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga:Rekam Jejak Khofifah Indar Parawansa yang Kini 'Dirayu' Koalisi Jadi Cawapres Anies
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam dimobil cerry," ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng, satu renteng berisi 50 petasan (total 3.500). Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng, satu renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.
"Jadi total ada 7 ribu butir petasan," kata Kasat Reskrim.
Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kec. Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri Kabupaten Kendal untuk di edarkan diwilayah Purwokerto," ucap Kasat Reskrim.
Baca Juga:Ini Jadwal Buka Puasa Kota Solo Sabtu 25 Maret 2023, Lengkap dengan Bacaan Doa
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan tuturnya.***