Cuti Lebaran 2023 Dimajukan, Mulai Tanggal Berapa?

Pemerintah telah memutuskan cuti Hari Raya Idul Fitri 2023. Terdapat penambahan jumlah cuti mulai dari 19 April 2023.

Muzaki
Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:58 WIB
Cuti Lebaran 2023 Dimajukan, Mulai Tanggal Berapa?
daftar 16 Tol yang akan dioperasikan pada mudik Lebaran

PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah telah memutuskan cuti Hari Raya Idul Fitri 2023. Terdapat penambahan jumlah cuti mulai dari 19 April 2023. Hal ini tentu memberi kegembiraan bagi masyarakat.

Pada awalnya pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 dimulai pada 21 April dan 24, 25 serta 26 April 2023. Hal ini telah diputuskan melalui SKB 3 menteri.

Terbaru, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan cuti bersama Lebaran 2023 maju menjadi dua hari lebih cepat.

Hal tersebut disampaikan Budi usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:Apa Itu Gerhana Matahari Hibrida, Warnai Ramadhan Tahun Ini

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan maju 2 hari," kata Budi.

Budi mengungkapkan alasan penambahan cuti Lebaran 2023. Penambahan tersebut berdasarkan pengamatan terkait akan terjadinya kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada lebaran tahun ini.

"Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek," terangnya.

Usulannya tersebut, disetujui Jokowi dan dirinya diminta untuk segera menindaklanjuti hasil ratas dengan kementerian terkait.

"Karena diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan berapat dengan tiga kementerian tersebut," terangnya.

Baca Juga:Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik di Pasar Bobotsari

Dengan dimajukan dua hari lebih cepat, Budi lantas menegaskan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pegawainya. Hal itu tentu bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum melakukan mudik lebaran.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," pintanya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak