PURWOKERTO.SUARA.COM Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Selain makan dan minum secara sengaja, salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah muntah. Muntah seperti apa yang dapat membatalkan puasa?
Muntah merupakan kondisi dimana seseorang mengeluarkan is perut lewat mulut. Muntah dapat sebabkan masalah kesehatan atau dilakukan secara sengaja.
Apakah muntah membatalkan puasa, tergantung disengaja atau tidak. Dikutip dari NU Online terdapat salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’I, menjelaskan jika muntah secara tidak sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal.
: - - - , -
Baca Juga:Prediksi dan Jadwal FIFA Matchday Indonesia vs Burundi
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.
Dapat disimpulkan, seorang yang terlanjut muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena tidak membatalkan puasanya.
Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa.
Dalam laman NU Online disebutkan, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya itu tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 25 Maret 2023 Wilayah Eks Karesidenan Banyumas