PURWOKERTO.SUARA.COM – Perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur terus berlanjut.
Hari ini, Jumat (24/3/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus, yang melibatkan Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan.
KPK mengagendakan pemeriksaan Abdul Azis Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Penyidik Komisi Antirasuah memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangaka.
Baca Juga:Muslim Wajib Tahu, Begini 6 Adab Berbuka Puasa yang Perlu Dilakukan
“Hari ini di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, dijadwalkan pemeriksaan Abdul Azis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan,” kata Ali dikutip Antara.
Lebih lanjut, Ali Fikri bilang ada sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan yang sudah dipanggil ke Kantor KPK, yaitu Mohammad Taufan Zairinsjah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, dan Jupriyanto Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan.
Kemudian, Ery Yadi Santoso Sekretaris Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan, serta Alifin Rudiansyah Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan.
Untuk diketahui, Kamis (8/12/2022), Pimpinan KPK mengumumkan status Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan dan lelang sejumlah proyek pembangunan.
Untuk kasus jual beli jabatan, KPK juga menetapkan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga:Tandang ke Semarang, Panpel PSIS Sediakan Seribu Tiket untuk Pendukung Persebaya Surabaya
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 terindikasi meminta imbalan uang, untuk meloloskan pegawai Pemkab Bangkalan yang mau menjadi pejabat.
Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta per orang. Uang suap diberikan dalam bentuk tunai lewat perantara orang kepercayaan Bupati Bangkalan.
Selain suap pengisian jabatan, Latif Amin Imron juga diduga meminta jatah 10 persen dari anggaran berbagai proyek di wilayah Kabupaten Bangkalan.***