PURWOKERTO.SUARA.COM Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 840/5456/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 H menerbitkan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/3/2023).
"Melalui jam kerja saat Ramadhan ini, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, Selasa (21/3/2023) di Ruang Kerjanya.
Jam kerja untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, maka berlaku Senin - Kamis : 07.30 s.d 15.15 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB.
"Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, yaitu Senin - Kamis : 07.30 s.d 14.00 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB, Sabtu : 07.30 s.d 13.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB," papar Sekda.
Baca Juga:Doa Buka Puasa dan Waktu yang Tepat Membacanya
Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga diatur oleh Kepala Perangkat daerah masing-masing, Pedoman yang digunakan dengan ketentuan jam kerja efektif satu minggu 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
"ASN di lingkungan khusus yang dimaksud ini yakni di RSUD, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit pelayanan Pendapatan Daerah, dan unit pelayanan lainnya," katanya.
Sumber: Pemkab Purbalingga