Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?

Perdebatan tentang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy maupun AG terus menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum Indonesia.

Anik AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 16:07 WIB
Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?
Potret rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Perdebatan tentang Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy maupun AG terus menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum Indonesia.

Bahkan Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun juga berpendapat jika tersangka kasus kekerasan terhadap David tersebut tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ.

Sebab alasan Gayus menyebut jika tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum lantaran masuk pidana berat sehingga tidak memenuhi syarat untuk RJ.

Dikutip dari PMJ News Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan jika pihaknya tidak menawarkan pendakan RJ.

Baca Juga:Dipanggil Belanda, Shin Tae-yong Yakin Justin Hubner Dapat Bela Timnas Indonesia U-20

Bahkan pihak Kapuspenkum Kejagung tidak memasukan pendekatan hukum tersebut untuk  kepada korban maupun pelaku.

Lalu sebenarnya apa saja syarat dari RJ sehingga pendekatan hukum ini bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah tersangka dan korban.

Untuk diketahui RJ atau Keadilan Restoratif merupakan sebuah konsep yang mempromosikan pendekatan alternatif dalam penyelesaian masalah kejahatan.

Konsep tersebut memfokuskan pada penyembuhan hubungan yang rusak akibat tindakan kejahatan, dengan memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan dan korban untuk berdialog dan berdamai.

Di Indonesia, RJ mulai dikenal dan diterapkan dalam sistem peradilan pidana sejak tahun 2002. Namun, untuk menerapkan Restorative Justice memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga:Link Live Streaming Rukyat Hilal Penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah

Berikut ini Lima syarat RJ dalam penyelesaian kasus hukum yang berlaku di Indonesia seperti yang ramai diperbincangkan baru-baru ini.

1. Kesepakatan Bersama

Syarat pertama RJ adalah adanya kesepakatan bersama antara pelaku kejahatan, korban, dan pihak lain yang terkait seperti keluarga atau komunitas.

Kesepakatan tersebut dapat meliputi permintaan maaf, pembayaran ganti rugi, atau tindakan lain yang dapat memulihkan hubungan yang rusak.

2. Pelaku Menyadari Kesalahannya

Pelaku kejahatan harus menyadari kesalahannya dan bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Hal tersebut menjadi penting dalam RJ, karena tujuan dari konsep ini adalah untuk memulihkan hubungan antara pelaku kejahatan dan korban.

Jika pelaku tidak mengakui kesalahannya, maka sulit bagi korban dan pihak lain untuk memulihkan hubungan yang rusak.

3. Korban Mengalami Dampak

RJ  juga memperhatikan dampak yang dialami oleh korban. Korban harus merasa aman dan nyaman dalam proses RJ dan harus diberikan kesempatan untuk berbicara.

Utamanya tentang pengalaman traumatis yang dialaminya. Korban juga harus mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf jika ia merasa ada hal yang perlu untuk memulihkan semuanya.

4. Menghormati Hukum dan Hak Asasi Manusia

RJ tidak boleh bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku sehingga dilarang munculnya paksaan.

Sebab proses RJ harus tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia, seperti prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.

5. Adanya Fasilitator atau Mediator

RJ  membutuhkan kehadiran fasilitator atau mediator yang dapat membantu memfasilitasi dialog antara pelaku kejahatan dan korban.

Fasilitator atau mediator tersebut harus memahami konsep RJ dan memiliki kemampuan untuk membangun hubungan yang baik dengan kedua belah pihak.

Meski dalam praktiknya, RJ  belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten di Indonesia. Namun, pendekatan ini menawarkan alternatif  pendekatan pelaku kejahatan dan korban.

Oleh karena itu, penting untuk terus mengenalkan konsep ini dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, meski ada beberapa kasus tidak relevan dengan cara ini.***

News

Terkini

Dini hari nanti laga Sevilla melawan Roma kan tersaji di final Liga Europa 2022-2023 akan digelar di Puskas Arena, Budapest, Hungaria

Sport | 21:49 WIB

Dari 18 peserta Liga 1 musim depan, 80% diantaranya memilih menggunakan jasa dari pelatih asing sebagai juru taktik tim.

Sport | 20:15 WIB

Pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll berbicara mengenai salah satu rekrutan teranyarnya musim ini

Sport | 19:59 WIB

Niat Puasa Senin Kamis latin dan terjemahannya

Lifestyle | 19:44 WIB

Berikut lima manfaat bagian tengah buah nanas bagi kesehatan kalian di kutip dari Kanal YouTube Sehat Alami

Lifestyle | 18:57 WIB

Xiaomi kembali meluncurkan ponserl terbarunya Redmi Note 12 Pro, di pasar smartphone Indonesia. Smartphone ini menjadi bagian dari Redmi Note 12 Series yang didapatkan dengan harga Rp3 jutaan.

Lifestyle | 17:19 WIB

Reset pabrik atau factory reset merupakan proses yang umum dilakukan pada ponsel Android untuk mengembalikan perangkat ke pengaturan awalnya

Lifestyle | 16:48 WIB

Zainal Muttaqin Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah menyatakan jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Madinah, Arab Saudi kembali bertambah

News | 15:51 WIB

Warga Desa Lambur, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga ditemukan meninggal di kebun warga.

News | 15:13 WIB

Seorang pria lanjut usia asal Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, mengakhiri hidup dengan mengganting diri di sumur tetangga, Selasa 30 Mei 2023.

News | 11:46 WIB

Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi bakal dihadiri Heru Budi.

Metropolitan | 21:15 WIB

Plt Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan, nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.

Metropolitan | 18:46 WIB

Cuma ketemu sama penjaganya doang. Itu juga cuma pas bayar keamanan aja, kata Aminah.

Metropolitan | 16:18 WIB

Pengangkatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan di gedung DPRD DKI, Rabu (31/5/2023).

Metropolitan | 15:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta pastikan jika pajak yang dikenakan sesuai Perda yakni hanya 15 persen, sedangkan 5 persen dari promotor.

Metropolitan | 14:00 WIB

"She's a very lovely girl. Dia enak banget untuk diajak kerja sama," beber Yuki Kato.

Gosip | 22:05 WIB

Raline Shah mengaku para mantan pacarnya kebanyakan orang dari keluarga yang namanya terpandang.

Gosip | 22:02 WIB

Listy Chan diduga masuk Islam karena penampilannya di salah satu unggahan terbaru.

Gosip | 21:53 WIB

Aldi Taher juga meminta maaf kepada warganet jika merasa risih dengan tingkahnya.

Gosip | 21:45 WIB

Dalam video yang beredar, Ari Wibowo bersikap seolah Inge Anugrah tak pernah masuk ke ruangan sidang.

Gosip | 21:32 WIB
Tampilkan lebih banyak