Polres Kebumen Tangkap Kakek 50 Tahun Gara-gara Sabu

Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Afgan Dirga
Selasa, 21 Maret 2023 | 22:59 WIB
Polres Kebumen Tangkap Kakek 50 Tahun Gara-gara Sabu
Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukkan barang bukti kasus narkotika pada konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa 21 Maret 2023. (Foto: Dok. Polres Kebumen)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Sopir Bus trayek Yogyakarta-Purwokerto harus kembali berurusan dengan polisi karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria inisial MM (50) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, mengatakan, penangkapan MM bermula dari pengembangan kasus tersangka GD (40) warga Menganti, Kecamatan Sruweng yang lebih dahulu ditangkap Sat Resnarkoba. 

"Tersangka ditangkap hari Rabu 11 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya," ujar Kompol Bakti didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa 21 Maret 2023.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan pada plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12 gram, serta seperangkat alat hisap bong.

Baca Juga:Sevilla Pecat Pelatih Jorge Sampaoli Jelang Lawan Man United di Liga Europa

Termasuk pengakuan tersangka GD, ia mendapatkan barang dari tersangka MM. Lalu MM dilakukan penangkapan. 

Kepada polisi tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Ia juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017.

Ia diputus bersalah oleh PN Kebumen dan mendapat vonis 7 tahun penjara. Dalam perjalanannya, ia bisa bebas setelah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan karena "bebas bersyarat" pada Desember 2021.

Bukannya bersyukur, MM justru mengulangi kesalahan yang sama. Pengakuannya, ia masih belum bisa meninggalkan sabu sejak perkenalannya pada tahun 2002 atau 21 tahun silam. "Sebulan bisa mengkonsumsi antara 4 sampai 5 kali," kata MM.

MM dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan pidana mati, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.***

Baca Juga:Bikin Kagum, Atraksi Freestyle Polwan Polresta Banyumas pada Pengukuhan PPRC

News

Terkini

Final Liga Europa 2022/2023 akan mempertemukan Sevilla vs AS Roma. Laga ini akan digelar di Stadion Puskas Arena, Budapest, Hungaria, Kamis (1/6/2023) dini hari mulai 02.00 WIB. Berikut link streaming Final Liga Europa.

Sport | 01:25 WIB

Umas Islam membutuhkan waktu cukup lama dalam menunggu antrean haji. Hal tersebut dikarenakan jumlah pendaftar yang terus meningkat. Berikut cara cek keberangkatan haji, agar bisa memperkirakan waktu keberangkatan dan menyiapkannya dengan baik.

Lifestyle | 22:14 WIB

Dini hari nanti laga Sevilla melawan Roma kan tersaji di final Liga Europa 2022-2023 akan digelar di Puskas Arena, Budapest, Hungaria

Sport | 21:49 WIB

Dari 18 peserta Liga 1 musim depan, 80% diantaranya memilih menggunakan jasa dari pelatih asing sebagai juru taktik tim.

Sport | 20:15 WIB

Pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll berbicara mengenai salah satu rekrutan teranyarnya musim ini

Sport | 19:59 WIB

Niat Puasa Senin Kamis latin dan terjemahannya

Lifestyle | 19:44 WIB

Berikut lima manfaat bagian tengah buah nanas bagi kesehatan kalian di kutip dari Kanal YouTube Sehat Alami

Lifestyle | 18:57 WIB

Xiaomi kembali meluncurkan ponserl terbarunya Redmi Note 12 Pro, di pasar smartphone Indonesia. Smartphone ini menjadi bagian dari Redmi Note 12 Series yang didapatkan dengan harga Rp3 jutaan.

Lifestyle | 17:19 WIB

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga berupaya memperkuat pengurangan resiko bencana dengan melibatkan semua komponen masyarakat, termasuk relawan peduli bencana.

News | 16:54 WIB

Reset pabrik atau factory reset merupakan proses yang umum dilakukan pada ponsel Android untuk mengembalikan perangkat ke pengaturan awalnya

Lifestyle | 16:48 WIB

Sukron menabrak pengendara motor hingga tewas di Slipi pada 25 April 2023 lalu

Metropolitan | 07:02 WIB

Forum Akademisi Penggemar Sepak Bola Indonesia (FAPSI) menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia U-20 antara Brazil melawan Tunisia.

Metropolitan | 06:12 WIB

Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi bakal dihadiri Heru Budi.

Metropolitan | 21:15 WIB

Plt Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan, nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.

Metropolitan | 18:46 WIB

Cuma ketemu sama penjaganya doang. Itu juga cuma pas bayar keamanan aja, kata Aminah.

Metropolitan | 16:18 WIB

"Sudah punya pacar baru nggak?" ucap Lolly ketika membacakan komentar netizen.

Gosip | 09:56 WIB

Kim Mingue menggelar fan meeting di Jakarta pada 17 Juni 2023

Gosip | 09:00 WIB

Nindy Ayunda kerap menjadi sasaran Nikita Mirzani di media sosial.

Gosip | 08:51 WIB

Titiek Puspa sudah banyak menghasilkan banyak karya.

Gosip | 08:45 WIB

Sisca Kohl menyewa bioskop yang pernah dipakai BTS.

Gosip | 08:30 WIB
Tampilkan lebih banyak