PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini Berkas perkara perempuan inisial AG (15) yang notabene pacar Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap atau P21.
Pun pelimpahan tahap II dimana AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum akan tetap diproses akan diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Pihak kejadi menyebut memiliki waktu tujuh hari atau satu pekan untuk meneliti berkas yang sudah dinyatakan P21.
Untuk diketahui Berkas P21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang merujuk pada berkas perkara yang sudah lengkap dan siap untuk diajukan ke sidang pengadilan.
Baca Juga:Tentukan 1 Ramadhan, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Besok di 124 Lokasi
Berkas P21 harus memuat semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan.
Proses penyusunan berkas P21 dilakukan oleh penyidik setelah melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu tindak pidana.
Berkas P21 harus memuat dokumen-dokumen seperti laporan penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, bukti-bukti fisik, dan kesimpulan penyidik mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Setelah berkas P21 diserahkan ke jaksa penuntut umum, jaksa akan meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan atau tidak.
Jika berkas P21 dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan, jaksa penuntut umum dapat mengajukan surat dakwaan ke pengadilan dan persidangan pun akan dilaksanakan.
Baca Juga:Pelatih Shin Tae-yong Harap Pemain Timnas Tidak Berpuasa di Hari TC Bersama
Sebab dalam persidangan, berkas P21 menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi berkas P21 untuk lengkap dan akurat sehingga tidak ada keraguan dalam memutuskan kasus tersebut.***