PURWOKERTO.SUARA.COM – Hukum laki-laki tidak berpuasa lantaran pekerjaannya berat di bulan Ramadan sebenarnya menjadi topik yang kontroversial di kalangan umat Muslim.
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa laki-laki yang pekerjaannya berat boleh tidak berpuasa, sementara ada pula yang memandang bahwa berpuasa di Bulan Ramadan merupakan kewajiban.
Hal tersbeut juga termasuk bagi mereka yang bekerja dengan pekerjaan berat sehingga tidak boleh meninggalkan puasa.
Menurut pandangan yang membolehkan laki-laki yang pekerjaannya berat untuk tidak berpuasa, alasan utamanya adalah demi menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri.
Baca Juga:Laga Penting Persib Bandung, Andai Kalah Dari Dewa United Peluang Juara Tertutup
Dikutip dari Kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 20 Maret 2023 yang diampu oleh Prof. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D yang akrab disapa Buya Yahya.
Hukum laki-laki tidak berpuasa lantaran pekerjaannya berat tidak diperbolehkan jika itu diniatkan sejak awal hari.
Mereka yang bekerja di bawah terik matahari atau di tempat yang terlalu panas atau lembap dapat mengalami dehidrasi atau kelelahan yang berlebihan jika tetap berpuasa diizinkan jika sudah dicoba.
Tetapi jika sejak awal sudah diniatkan untuk tidak berpuasa itu yang dilarang. Selain itu, pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi yang tinggi seperti bekerja di lapangan atau mengemudi memiliki hal sama.
Sebeb kerja ini juga dapat mempengaruhi keamanan dan keselamatan orang lain. Sebab berpuasa di bulan Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim.
Baca Juga:Prediksi Persib Bandung vs Dewa United Lengkap Dengan Link Live Streaming
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melepaskannya kecuali atas alasan sakit atau tidak mampu berpuasa secara fisik atau medis dan tidak diniatkan sejak awal hari.
Meski demikian, bagi laki-laki yang memutuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan karena pekerjaannya yang berat sebaiknya tidak diniatkan sedari awal.
Hal tersebut bertujuan untuk memenuhi kewajiban agama dan juga untuk membantu orang yang membutuhkan.
Meski di akui hukum laki-laki tidak berpuasa lantaran pekerjaannya berat di bulan Ramadan masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim.
Namun, sebaiknya setiap Muslim berusaha untuk memenuhi kewajiban agamanya dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kesehatan serta keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.
Jika memang harus tidak berpuasa, sebaiknya melakukan pembayaran fidyah atau kafarat sebagai ganti dari puasa yang tidak dilakukan namun harus dengan hal yang sesuai kaidah hokum.***