Scroll untuk membaca artikel
Minggu, 19 Maret 2023 | 20:59 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi disebut Flexing, Begini Lima Hal yang Melanggar Aturan Negara Tentang Pamer Harta Kekayaan

Anik AS
Selebgram Ajudan Pribadi disebut Flexing, Begini Lima Hal yang Melanggar Aturan Negara Tentang Pamer Harta Kekayaan
Selebgram Ajudan Pribadi yang bernama asli Muhammad Akbar. ((Foto. Twitter @zoelfick))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Baru-baru ini Selebgram Ajudan Pribadi menjadi sorotan publik lantaran pria yang bernama asli Muhammad Akbar itu ditangkap polisi terkait kasus penipuan jual beli mobil.

Buntut kasus tersebut, berbagai fakta menarik muncul dari orang terdekat Ajudan Pribadi, tidak terkecuali sang mantan bos.

Sebab aksi Flexing yang dilakukan Ajudan Pribadi ternyata bukan merupakan miliknya sendiri termasuk berbagai fasilitas mewah yang ditunjukan di media sosialnya.

Untuk diketahui Flexing merupakan memamerkan kekayaan secara berlebihan di media sosial, telah menjadi fenomena yang cukup populer di Indonesia.

Baca Juga:Gosip Selingkuh dengan Mimi Bayuh Viral, Raffi Ahmad Diduga Bantu Hilangkan Rumor Alshad Ahmad Hamili Mantan Pacar

Namun, tidak semua tindakan flexing dapat diterima dan beberapa di antaranya bahkan melanggar hukum. Berikut adalah beberapa aturan flexing yang melanggar hukum di Indonesia:

1. Pencucian Uang

Flexing kekayaan di media sosial dapat menjadi indikasi pencucian uang jika tidak didukung dengan sumber pendapatan yang jelas.Pencucian uang merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

2. Tindakan Kriminal

Flexing juga dapat menunjukkan tindakan kriminal yang terkait dengan perolehan kekayaan tersebut. Contohnya, memamerkan barang hasil kejahatan seperti narkoba atau senjata api dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:Tren Laser Bikin Gundul Bulu Miss V Ternyata Dilarang Dokter Boyke, Kenapa?

3. Pajak

Flexing kekayaan juga dapat memicu perhatian dari pihak berwenang terkait pajak. Jika penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan atau dilaporkan dengan tidak jujur, maka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

4. Pelanggaran Hak Cipta

Flexing kekayaan dapat juga terkait dengan pelanggaran hak cipta jika menunjukkan penggunaan produk atau merek yang dilindungi tanpa izin. Hal ini juga dapat dikenai sanksi pidana.

5. Cyberbullying

Flexing yang bertujuan merendahkan orang lain atau menyebarkan informasi palsu juga dapat dianggap sebagai tindakan cyberbullying. Hal ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa aturan terkait flexing, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Transaksi.

Atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2021 tentang Pemberian Penghargaan atas Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan-aturan ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi tindakan flexing yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, penting bagi pengguna media sosial untuk memperhatikan aturan-aturan tersebut agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.***

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda