PURWOKERTO.SUARA.COM – Baru-baru ini Selebgram Ajudan Pribadi menjadi sorotan publik lantaran pria yang bernama asli Muhammad Akbar itu ditangkap polisi terkait kasus penipuan jual beli mobil.
Buntut kasus tersebut, berbagai fakta menarik muncul dari orang terdekat Ajudan Pribadi, tidak terkecuali sang mantan bos.
Sebab aksi Flexing yang dilakukan Ajudan Pribadi ternyata bukan merupakan miliknya sendiri termasuk berbagai fasilitas mewah yang ditunjukan di media sosialnya.
Untuk diketahui Flexing merupakan memamerkan kekayaan secara berlebihan di media sosial, telah menjadi fenomena yang cukup populer di Indonesia.
Namun, tidak semua tindakan flexing dapat diterima dan beberapa di antaranya bahkan melanggar hukum. Berikut adalah beberapa aturan flexing yang melanggar hukum di Indonesia:
Flexing kekayaan di media sosial dapat menjadi indikasi pencucian uang jika tidak didukung dengan sumber pendapatan yang jelas.Pencucian uang merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Flexing juga dapat menunjukkan tindakan kriminal yang terkait dengan perolehan kekayaan tersebut. Contohnya, memamerkan barang hasil kejahatan seperti narkoba atau senjata api dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga:Tren Laser Bikin Gundul Bulu Miss V Ternyata Dilarang Dokter Boyke, Kenapa?
3. Pajak
Flexing kekayaan juga dapat memicu perhatian dari pihak berwenang terkait pajak. Jika penghasilan yang diperoleh tidak dilaporkan atau dilaporkan dengan tidak jujur, maka dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
4. Pelanggaran Hak Cipta
Flexing kekayaan dapat juga terkait dengan pelanggaran hak cipta jika menunjukkan penggunaan produk atau merek yang dilindungi tanpa izin. Hal ini juga dapat dikenai sanksi pidana.
5. Cyberbullying
Flexing yang bertujuan merendahkan orang lain atau menyebarkan informasi palsu juga dapat dianggap sebagai tindakan cyberbullying. Hal ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa aturan terkait flexing, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Transaksi.
Atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2021 tentang Pemberian Penghargaan atas Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan-aturan ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi tindakan flexing yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna media sosial untuk memperhatikan aturan-aturan tersebut agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.***