Scroll untuk membaca artikel
Minggu, 19 Maret 2023 | 16:04 WIB

Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah

Muzaki
Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah
ilustrasi zakat ((istockphoto))

PURWOKERTO.SUARA.COM Membayar zakat menjadi salah satu rukun Islam. Salah satu nya adalah zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah.

Dikutip dari  NU Online, zakat fitrah merupakan hal wajib yang dibayarkan umat muslim yang melakukan puasa Ramadan atau yang masih hidup hingga malam terakhir bulan Ramadan.

Waktu Bayar Zakat Fitrah

Waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah menjelang hari raya Idul Fitri. Meskipun demikian, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan.

Baca Juga:Dampak Mengerikan Kejahatan Pinjol, Hancurkan Ekonomi Indonesia

Wujudnya berupa makanan pokok seberat satu sha. Berikut hadis mengenai zakat fitrah.

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR. Bukhari dan Muslim).

Niat Zakat Fitrah

Jika seorangv kepala keluarga membayarkan zakat fitrah anggota keluarganya yang lain maka perlu memperhatikan doanya. Doa zakat fitrah untuk keluarga berbeda dengan doa zakat fitrah pribadi.

Membaca niat perlu diperhatikan karena niat merupakan wujud kesungguhan hati. Berikut doa zakat fitrah untuk keluarga.   

Baca Juga:Larangan Penjualan Baju Bekas Impor di Indonesia, Masyarakat Perlu Tahu Tiga Dampak Hal Ini

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala. Artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.

Jumlah Zakat Fitrah

Terkait besaran zakat fitrah, terdapat ketentuan mengenai jumlah dan besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan. Di antaranya berupa satu sha’ (4 mud atau 675 gram). Sementara itu, satu sha’ yakni setara dengan 2.7 kg atau 3.5 liter dari makanan pokok setempat yang berupa gandum, jagung, atau beras.

Dalam pelaksanaannya, membayar zakat fitrah dapat berupa bentuk makanan pokok, atau dapat menggantinya dengan uang tunai yang setara dengan harga 2.7 kg atau 3.5 liter makanan pokok tersebut.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Lifestyle

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda