Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:19 WIB

Modus "Mami" Cari Mangsa untuk Dijadikan PSK, Buka Lowongan Kerja ART di Medsos

Muzaki
Modus "Mami" Cari Mangsa untuk Dijadikan PSK, Buka Lowongan Kerja ART di Medsos
Kekerasan perempuan (ilustrasi) (Pixabay)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Polsek Tambora menggerebek indekos di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis (16/3). Indekos itu dijadikan untuk penampungan

Berawal dari laporan masyarakat, polisi langsung menggerebek lokasi tersebut. Di situ polisi mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Beberapa di antaranya masih di bawah umur. 

Mereka dipekerjakan oleh mucikari atau mami bernama Ica.  Bermodus lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Ibu Kota, seorang mucikari, ICA (35) menjaring  korbannya, para perempuan dari berbagai daerah untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). 


"Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, Lampung dan Sumatera Selatan," kata Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, dikutip dari Antara

Baca Juga:Syarat Wajib Dan Rukun Puasa Ramadhan

Polisi menggerebek kos tempat ICA bersama 39 perempuan lain di  kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Kamis (16/3).

Kompol Putra mengatakan, lowongan pekerjaan yang ditawarkan itu dibuka di media sosial. 


Perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan media sosial tersebut.  Setelah korban datang, ICA baru menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukan sebagai ART, melainkan PSK.

Sejumlah perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenai denda sebesar Rp1.000.000.

Para perempuan tersebut lantas dibawa ke kawasan prostitusi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Di situ mereka dipaksa melayani pria hidung belang. 

Baca Juga:Pastikan Enam Lapangan Penuhi Standar FIFA untuk Gelaran Piala Dunia U-20, Erick Thohir Datangkan Alat Ini


Ada tiga bodyguard yang menjaga mereka di sana. Mereka sekaligus sebagai calo para PSK tersebut. Polisi pun telah menetapkan ICA dan tiga bodyguard, HA, SR dan MR sebagai tersangka. 


Para tersangka terjerat pasal Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp600juta. 

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda