PURWOKERTO.SUARA.COM, Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Bambang sebelumnya didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas bukan tanpa alasan. Hakim menilai tembakan gas air mata yang ditembakkan personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis (16/3/2023) dikutip dari suara.com
Baca Juga:Orang Tua Perlu Tau Cara Melatih Anak Puasa Ramadhan
Dikatakan, gas air mata tersebut selanjutnya mengarah ke pinggir lapangan kemudian tertiup angin menuju ke atas tribun.
Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.
"Ketika sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," imbuhnya.
Dengan dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,"katanya.
Baca Juga:4 Hal yang Menghambat Rezeki Menurut Buya Yahya, Muslim Wajib Tahu Ini
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 16 Januari 2023 lalu, Bambang memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata menggunakan flashball warna hitam dengan tipe tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada 1 Oktober 2022 lalu.
Tembakan itu membuat para suporter panik dan berlari mencari pintu keluar hingga berdesakan karena berusaha menyelamatkan diri.
Dalam insiden tersebut, sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan mencari jalan keluar.
JPU menilai keputusan Bambang memberikan perintah menembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.
Dimana tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api maupun senjata pengurai massa di area pertandingan.
Vonis bebas terhadap terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini sontak melahirkan reaksi dari wargane.
Unggahan tentang berita itu langsung dibanjiri ribuan komentar bernada kecewa atas putusan hakim.
@najwa_helwah
semoga anginnya bisa balas dendam karena difitnah
@Arief.adam
Anginnya yang dipenjara, tangkap angin
@andry
tersangkanya angin