Scroll untuk membaca artikel
Kamis, 16 Maret 2023 | 18:48 WIB

Belum Vaksin Booster Mau Naik Kereta Api? Begini Aturannya

Muzaki
Belum Vaksin Booster Mau Naik Kereta Api? Begini Aturannya
Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Instagram Kereta Api Kita)

PURWOKERTO.SUARA.COM Salah satu syarat naik kereta api yaitu harus vaksin booster. Bagaimana jika masyarakat ingin menggunakan moda transportasi kereta namun bagimana belum vaksin booster?

Aturan terbaru syarat naik kereta api, anak yang berusia 6-12 tahun yang belum vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas/Fasilitas pelayanan kesehatan atau harus ada pendampingam orang dewasa yang sudah vaksin booster.

Bagi orang dewasa, syarat naik kereta api jika belum vaksin booster dengan menunjukan surat keterangan kesehatan tidak boleh vaksin dari dokter atau RS pemerintah. Aturan ini tertulis dalam situs resmi PT KAI.

1. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia Di atas 18 Tahun

Baca Juga:Setelah Burundi, Timnas Indonesia Bakal Jajal Kekuatan Palestina : Berikut Faktanya

Beberapa syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang kereta api berusia di atas 18 tahun
- Wajib vaksin ketiga atau booster
- WNA dari perjalanan luar negeri, maka wajib vaksin kedua
- Tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis/kesenatan, maka wajib memiliki surat keterangan kesehatan dari dokter atau RS pemerintah

2. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia 6-12 Tahun

Beberapa syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang kereta api berusia 6-12 tahun.Berikut ini beberapa syarat terbaru naik kereta api yang perlu diketahui:
- Wajib vaksin kedua
- Usai melalukan perjalanan luar negeri, tak diwajibkan vaksin
- Tidak/belum vaksinasi maka harus mempunyai surat keterangan belum vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan medis dengan alasan tertentu, atau ada pendampingan orang tua/orang dewasa yang sudah vaksin lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1)
- Jika orang tua/pendamping belum vaksin lengkap dengan alasan kesehatan, maka perlu menunjukan surat keterangan dokter sesuai ketentuan prokes (protokol Kesehatan] bagi pelaku perjalanan

3. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia 13-17 tahun

Untuk penumpang yang berusia 13-17, perhatikan beberapa syarat terbaru naik Kereta Api berikut ini:
- Wajib vaksin kedua
- Tidak diwajibkan vaksin bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri
- Tidak/belum vaksin karena alasan medis/kesehatan, maka wajib mempunyai surat keterangan kesehatan dokter atau RS pemerintah

Baca Juga:Bukan Soekarno Hatta, Ini Deretan Bandara Terbaik Dunia : Nomor 7 Tidak Terduga

4. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Usia Di Bawah 6 Tahun

Bagi penumpan yang berusia  6 tahun ke bawa tidak diwajibkan untuk vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil Rapid Tes Antigen negatif atau RT-PCR negatif. Namun, maka wajib adanya pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Lifestyle

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda