Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Pelaku Sepasang Suami Istri

Sepasang suami istri di kabupaten Cilacap ditangkap atas dugaan perdagangan orang dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Afgan Dirga
Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:58 WIB
Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polisi Tangkap Pelaku Sepasang Suami Istri
Kapolresta Cilacap Kombespol Fankky Ani Sugiharto menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan orang pada konferensi pers, Kamis 9 Maret 2023.

PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan AZ (33) yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berizin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun disalahgunakan kedua pelaku.

"Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berizin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negri dan berhasil memberangkatkan dua orang pekerja ke Taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban dikembalikan ke Indonesia karena visa yang digunakan oleh salah satu korban menggunakan visa kunjungan dan satu korban yang lain berhasil lolos dan bekerja di Taiwan," ujar Fannky.

Dari tindak kejahatan ini, pelaku  mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah Rp 500 juta. Pelaku juga menerima uang dsri korban yang lain dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Baca Juga:Man United Hajar Real Betis, Erik ten Hag Samai Rekor Sir Alex Ferguson

Atas perbuatan itu, Polresta Cilacap menjerat pelaku dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukuman penjara 10 tahun denda Rp 15 miliar. 

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang berbunyi "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

News

Terkini

Paruh kedua partai puncak Piala FA malam ini yang mempertemukan dua tim asal Manchester berlangsung menarik

Sport | 23:24 WIB

Babak pertama partai puncak Piala FA malam ini yang mempertemukan dua tim asal Manchester berlangsung seru

Sport | 21:55 WIB

Pesawat jumbo tersebut melakukan penerbangan perdana dengan membawa 482 penumpang dari Bandara Internasional Dubai menuju Bali. Berikut sederet fakta Emirates A380-800 yang mendarat di Bali untuk pertama kali.

Lifestyle | 20:45 WIB

Link Live Streaming Piala FA Manchester City vs Manchester United

Sport | 20:35 WIB

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga membenarkan hal tersebut. Menurutnya adanya kesepakatan suporter tim tamu tidak boleh hadir ketika laga tandang alias away. Hal tersebut sesuai surat edaran dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.

Sport | 18:41 WIB

Taufik Hidayat, legenda bulu tangkis Indonesia tengah menjadi perbincangan setelag tidak masuk jajaran Hall of Fame BWF

Sport | 18:22 WIB

Kabar kurang enak muncul dari tim kebanggaan Kota Semarang, PSIS, kini tak lagi mengelola Stadion Citarum Semarang baik dari lapangan, kantor dan ruko yang ada di dalamnya

Sport | 18:14 WIB

cycle count mengacu pada jumlah kali baterai diisi ulang dari 0% hingga 100%. Setiap kali Kalian mengisi daya baterai ponsel iPhone kalian

Lifestyle | 17:27 WIB

Tim Indonesia berpeluang meraih emas pertama di ajang ASEAN Para Games 2023 Kamboja, lewat cabang olahraga para-bulu tangkis nomor beregu putra

Sport | 16:59 WIB

Tahukah kalian bahwa biji semangka sebenarnya memiliki manfaat kesehatan yang jarang diketahui oleh banyak orang, berikut manfaat untuk tubuh

Lifestyle | 15:53 WIB

Anies mengaku mendukung Mitch Evans karena merupakan pemenang dari Formula E Jakarta 2022 lalu.

Metropolitan | 18:04 WIB

Anies meyakini Jakpro dan panitia penyelenggara tahun 2024 bisa mengambil keputusan terbaik untuk ajang balap mobil listrik ke depannya.

Metropolitan | 17:50 WIB

Hal ini disampaikan Anies saat menghadiri hari pertama Formula E Jakarta 2023 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (3/6/2023).

Metropolitan | 14:25 WIB

Kepada awak media, eks Gubernur DKI ini mengaku tak diundang hadir ke ajang balap mobil listrik internasional itu.

Metropolitan | 13:39 WIB

Menurut informasi yang diperoleh Suara.com, Anies sengaja untuk membeli tiket guna menyaksikan balap mobil.

Metropolitan | 12:57 WIB

Lewat "Lagi-Lagi Tenis", Raffi Ahmad ingin menggabungkan sport dan entertainment.

Gosip | 07:00 WIB

Dalam unggahan Instagramnya, Raffi Ahmad membagikan momen pertemuan Rafathar dengan Kaka.

Gosip | 06:00 WIB

Lina Mukherjee merasa warganet salah kaprah, dan media keliru mengutip pernyataannya.

Gosip | 23:05 WIB
Tampilkan lebih banyak