Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 10 Maret 2023 | 06:30 WIB

Sawah vs Pabrik, Lukisan Bowo Leksono Kritik Industrialisasi di Purbalingga yang Korbankan Sawah

Afgan Dirga
Sawah vs Pabrik, Lukisan Bowo Leksono Kritik Industrialisasi di Purbalingga yang Korbankan Sawah
Lukisan Bowo Leksono bertajuk Pabrik vs Sawah berkisah tentang kebijakan pemerintah daerah yang ugal-ugalan dalam industrialisasi hingga mengorbankan sawah . (Foto: Lukisan Bowo Leksono)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Desa Bajong Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga adalah salah satu desa swasembada pangan. Area persawahan terhampar luas di beberapa titik desa.

Memasuki 2022, beberapa pabrik berdiri. Bahkan salah satunya, pabrik bulu mata palsu terbesar kedua di dunia setelah pabrik di Guangzhou, Cina.

Pabrik-pabrik itu mengalihkan fungsi lahan persawahan. Beberapa kalangan berpendapat, puluhan hektar lahan sawah itu tidak produktif karena sulit teraliri air, karenanya layak menjadi kawasan industri.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam kurun waktu 20 tahun belakangan ini terlihat sembrono dalam tata guna lahan, banyak lahan hijau diizinkan menjadi permukiman dan industri.

Baca Juga:Wihh! 25 Ton Ganja Dimusnahkan Polda Aceh

Di beberapa titik lokasi seperti di Kelurahan Karangsentul Kecamatan Padamara, di Kelurahan Karangmanyar, Kelurahan Mewek, Kelurahan Grecol, dan Kelurahan Penambongan Kecamatan Kalimanah berdiri pabrik bulu mata Korea dan Perumahan di lahan pertanian. 

Perusahan bulu mata palsu di Kelurahan Karangsentul berdiri di lahan hijau, beberapa lokasi perumahan di Kecamatan Purbalingga belum menyelesaikan urusan alih fungsi lahan dari hijau ke coklat, perusahaan di Desa Bajong tidak dilengkapi AMDAL, dll. Hal ini jelas melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga (RTRW) Tahun 2011-2031 yang tertuang dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Purbalingga, sebagai sebuah kebijaksanaan pemerintah daerah yang bertujuan mengatur tata guna lahan dan melindungi lingkungan dari ancaman penyalahgunaan, perusakan dan pencemaran.

Dalam RTRW ini, untuk area lokasi pabrik/industri seharusnya berada di Kawasan Industri yang berada di Mewek, namun pada kenyataannya pabrik-pabrik berdiri di sembarang tempat dan tersebar di wilayah Purbalingga. 

Dampak alih fungsi lahan pertanian (hijau) menjadi permukiman (kuning dan coklat) tersebut jelas menyebabkan produktivitas pangan menjadi berkurang atau menurun karena lahan pertanian menjadi lebih sempit.

Lebih jauh selain hilangnya lahan pertanian subur, juga hilangnya investasi dalam infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan masalah lingkungan. Kemudian dampak tidak langsung yang ditimbulkan berupa inflasi penduduk dari wilayah perkotaan ke wilayah tepi kota.***

Baca Juga:Fans Lionel Messi Jangan Kecewa, Ini Jawaban Muller Terkait Lebih Hebat La Pulga atau Ronaldo

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Budaya

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda