Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Usia 16 Tahun di Banyumas

Seorang ayah tega merudapaksa anak tiri yang berusia 16 tahun.

Afgan Dirga
Kamis, 09 Maret 2023 | 12:49 WIB
Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Usia 16 Tahun di Banyumas
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Perlindungan terhadap anak-anak, khususnya anak perempuan di Kabupaten Banyumas semakin mendesak. Hal ini tak lain karena posisi mereka amat rentan terhadap kekerasan seksual.

Ironisnya, pelaku kekerasan seksual selalu berasal dari orang dekat atau bahkan keluarga. Ini seperti yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini.

Seorang pria berusia 53 tahun merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan pelaku sempat diulangi sebelum akhirnya terbongkar.

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Menurut pelaku, pemerkosaan itu terjadi pada 2019. 

Baca Juga:Rayyanza Pakai Baju Renang Harga Murah, Netizen Heboh: Taunya Murce!

Ketika itu pelaku keluar dari kamar mandi pada malam hari. Pelaku melihat selimut anak tirinya tersingkap. Nafsu birahinya seketika membuncah hingga ia gelap mata tega memperkosa anak tirinya.

Korban memberontak ketika pelaku melakukan perbuatan tercela itu. Namun pelaku kemudian mengancam korban hingga korban tak berdaya. Korban juga diancam agar tidak mengadu ke ibunya.

Pada waktu yang lain, pelaku mengulangi perbuatanya. Korban kembali menolak namun tak berdaya di bawah ancaman ayah tiri.

Setelah peristiwa kedua ini, korban semakin takut perbuatan itu akan diulangi. Karena itu, ia melaporkan perbuatan ayah tirinya ke ibundanya.

Dari laporan inilah perbuatan pelaku terbongkar. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.

Baca Juga:Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri dari Menpora, Zainudin Amali Belum Bisa Bertemu Jokowi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian mengamankan pelaku.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan Polisi pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023.

"Kami mengamankan terduga pelaku ZA (53) warga Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/23).  

"Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur, kemudian kekamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan", ungkap Kasat Reskrim. 

Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak