Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang di Pekarangan, Mahasiswa di Surakarta Dibekuk Polisi

Polisi membekuk pasangan bukan suami istri pelaku aborsi di Surakarta

Muzaki
Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:17 WIB
Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang di Pekarangan, Mahasiswa di Surakarta Dibekuk Polisi
Ilustrasi aborsi (Magdalene)

PURWOKERTO.SUARA.COM, SUKOHARJO- Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi laki-laki di Gang Talok No.03 Dusun Tangkil Baru, Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/2/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan, Polres Sukoharjo telah mengamankan MA (20), laki-laki asal Kecamatan Serengan, Kota Solo.

MA diketahui bertempat tinggal di Gang Talok No. 03 Dusun Tangkil Baru RT 006 RW 007 Desa Sanggrahan, Grogol. Sementara pasangannya adalah SA (20), wanita asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah ada penemuan jasad bayi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP.

Baca Juga:Senang dengan Thrifting, Ini Tips Aman Memilih Baju Agar Tetap Sehat

Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

“Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” kata AKP Teguh, Jumat (3/3/2023).

Dari rumah sakit didapat informasi melalui surat keterangan kematian dan surat keterangan lahir. Maka dilakukan pendalaman terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Setelah ditemukan barang bukti terkait, kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.

“Barang bukti yakni 1 lembar surat kelahiran dan 1 lembar surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo, 3 butir sisa obat penggugur janin, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tapi pusar, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu terdapat bercak darah milik SA dan 1 buah jaket warna pink,” katanya. 

Baca Juga:Alasan Pemprov Beli Jeep Rp 2,37 Miliar untuk Pj Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar. (Irumacezza) 

News

Terkini

Rafathar, anak artis Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan warganet usia dirinya bertemu dan berfoto bersama legenda sepak bola Brasil, Ricardo Kaka. Sebelumnya, grup K-Pop NCT Dojaejung bahkan berkunjung ke kediaman Raffi Ahmad-Nagita Slavina dan bercengkrama dengan Rafatar.

Lifestyle | 08:39 WIB

Paruh kedua partai puncak Piala FA malam ini yang mempertemukan dua tim asal Manchester berlangsung menarik

Sport | 23:24 WIB

Babak pertama partai puncak Piala FA malam ini yang mempertemukan dua tim asal Manchester berlangsung seru

Sport | 21:55 WIB

Pesawat jumbo tersebut melakukan penerbangan perdana dengan membawa 482 penumpang dari Bandara Internasional Dubai menuju Bali. Berikut sederet fakta Emirates A380-800 yang mendarat di Bali untuk pertama kali.

Lifestyle | 20:45 WIB

Link Live Streaming Piala FA Manchester City vs Manchester United

Sport | 20:35 WIB

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga membenarkan hal tersebut. Menurutnya adanya kesepakatan suporter tim tamu tidak boleh hadir ketika laga tandang alias away. Hal tersebut sesuai surat edaran dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.

Sport | 18:41 WIB

Taufik Hidayat, legenda bulu tangkis Indonesia tengah menjadi perbincangan setelag tidak masuk jajaran Hall of Fame BWF

Sport | 18:22 WIB

Kabar kurang enak muncul dari tim kebanggaan Kota Semarang, PSIS, kini tak lagi mengelola Stadion Citarum Semarang baik dari lapangan, kantor dan ruko yang ada di dalamnya

Sport | 18:14 WIB

cycle count mengacu pada jumlah kali baterai diisi ulang dari 0% hingga 100%. Setiap kali Kalian mengisi daya baterai ponsel iPhone kalian

Lifestyle | 17:27 WIB

Tim Indonesia berpeluang meraih emas pertama di ajang ASEAN Para Games 2023 Kamboja, lewat cabang olahraga para-bulu tangkis nomor beregu putra

Sport | 16:59 WIB

Anies mengaku mendukung Mitch Evans karena merupakan pemenang dari Formula E Jakarta 2022 lalu.

Metropolitan | 18:04 WIB

Anies meyakini Jakpro dan panitia penyelenggara tahun 2024 bisa mengambil keputusan terbaik untuk ajang balap mobil listrik ke depannya.

Metropolitan | 17:50 WIB

Hal ini disampaikan Anies saat menghadiri hari pertama Formula E Jakarta 2023 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (3/6/2023).

Metropolitan | 14:25 WIB

Kepada awak media, eks Gubernur DKI ini mengaku tak diundang hadir ke ajang balap mobil listrik internasional itu.

Metropolitan | 13:39 WIB

Menurut informasi yang diperoleh Suara.com, Anies sengaja untuk membeli tiket guna menyaksikan balap mobil.

Metropolitan | 12:57 WIB

Banyak penyanyi menulis lirik lagu dari curhatan isi hatinya.

Gosip | 08:30 WIB

Namun Inara Rusli juga mendapat banyak dukungan dari warganet lain.

Gosip | 08:00 WIB

Lewat "Lagi-Lagi Tenis", Raffi Ahmad ingin menggabungkan sport dan entertainment.

Gosip | 07:00 WIB
Tampilkan lebih banyak