PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkap alasan pengadaan mobil jip Rp2,37 miliar untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Alasannya tak lain karena kepala daerah itu belum memiliki mobil dinas.
Selama empat bulan menjabat, ia menyebut Heru masih menggunakan mobil dinas (Innova Venturer) sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Mobil itu bukan milik Pemprov, melainkan milik Kementerian Sekretariat Negara.
Joko mengatakan, mobil dinas Gubernur DKI yang sebelumnya dipakai Anies Baswedan merek Land Cruiser telah dijual kepada Anies dengan harga murah.
Terkait pembelian mobil ini, dibolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Baca Juga:Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U20 Lawan Suriah, Lengkap dengan Link Nonton
Ada ketentuan, kepala daerah yang menjabat lebih dari empat tahun diperbolehkan untuk membeli mobil dinas dengan harga yang terjangkau.
"Mekanismenya menggunakan penunjukan langsung," ucap Joko.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membeli mobil baru jenis jeep untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Anggaran untuk mengadakan barang itu mencapai Rp4,7 miliar.
Rencana belanja Pemprov DKI ini tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Meski tak dirinci tipe Jeep yang akan dibeli, Pemprov DKI membatasi kapasitas atau isi silinder Jeep yang akan dibeli maksimal 4.200 CC. Masing-masing nilai pagu anggaran Jeep yang dialokasikan Heru dan Prasetyo setara, yakni sebesar Rp2,37 miliar per unit mobil.
Pengadaan Jeep untuk Heru dilakukan dengan sistem tender, sementara untuk Prasetyo melalui e-purchasing.
Pemilihan penyedia Jeep untuk Heru dan Prasetyo ini jadwalnya bakal dilakukan mulai Februari hingga Maret 2023 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023.