PURWOKERTO.SUARA.COM, PALEMBANG- Video penganiyaan oleh pengasuh terhadap anak-anak panti asuhan Fisabillilah Al-Amin, Kecamatan Ilir Timur II Palembang viral di media sosial (Medsos).
Dalam video, tampak pelaku inisial MH (51), menganiaya anak panti asuhan dengan pukulan tangan kosong. Pelaku juga menghina anak asuhnya dengan kata-kata kotor.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, saat ini MH (51) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditahan di ruang tahanan kantor kepolisian setempat.
Baca Juga:Jadwal dan Link Nonton Timnas Indonesia Laga Perdana Piala Asia U-20 Lawan Irak
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal mendapatkan keterangan saksi, korban dan alat bukti yang cukup seperti video rekaman.
Di antara video rekaman barang bukti adalah saat MH memukul, menendang anak asuhnya yang masih berusia di bawah 10 tahun.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan,"katanya
Dari pemeriksaan, terungkap tersangka (MH) sudah berkali-kali menganiaya beberapa anak panti. Yang mengejutkan, setelah menjalani pemeriksaan, MH positif menderita HIV. Ia dinyatakan positiv HIV saat dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter Disaster Victim Identification (DVI) kepolisian, Minggu 26 Februari 2023.
Baca Juga:Nasib Tragis Cakrabirawa, Turuti Perintah Atasan Berujung Hukuman Mati