Sidak Pabrik Gula Coklat di Cilacap, Tim Keamanan Pangan Ungkap Temuan Mengejutkan

Pemkab Cilacap melakukan sidak ke pabrik gula cokelat sukrosa di Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 19 Februari 2023.

Afgan Dirga
Senin, 27 Februari 2023 | 09:51 WIB
Sidak Pabrik Gula Coklat di Cilacap, Tim Keamanan Pangan Ungkap Temuan Mengejutkan
Suasana pabrik gula cokelat sukrosa di Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Minggu 19 Februari 2023. (Dokumentasi Pemkab Cilacap)

PURWOKERTO SUARA.COM, CILACAP – Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik gula coklat sukrosa di Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 19 Februari 2023. Petugas menemukan sejumlah temuan yang mengejutkan.

Kunjungan mendadak ini merupakan perintah langsung dari Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Cilacap dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap. 

Perintah sidak setelah Pj Bupati Cilacap menerima aduan terkait produk gula olahan atau gula coklat sukrosa yang diduga menggunakan pewarna tekstil (rhodamin B) yang dapat membahayakan kesehatan manusia di Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten.

"Kunjungan tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan dan pengaduan kepada Bupati Cilacap," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Cilacap, Didik Nugraha melalui Kabid Perindustran, Waris Winardi.

Baca Juga:Bukan Mario Dandy, Media Asing Salah Pasang Foto David GadgetIn Saat Soroti Kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti melalui Kabid Sumberdaya Hudaefah, dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku usaha cokelat sukrosa itu telah memiliki NIB tahun 2018 dengan bahan baku terdiri dari gula rafinasi, glukosa, molase, sulfit, gula gemblung atau gula tidak jadi, pewarna dan perasa. Kapasitas produksi sebanyak dua ton per hari yang dijual ke daerah Klaten dan Cilongok, Banyumas.

“Dari hasil pengawasan kesehatan terdapat beberapa catatan terkait tempat produksi dan lingkungan tempat produksi yang kotor, ruang produksi belum dipelster dan belum berplafon, dinding ruang produksi masih menggunakan dinding kayu, bahan baku dan produk jadi langsung diletakkan di lantai, pembuangan limbah belum sesuai dengan ketentuan, masih menggunakan cetakan berbahan plastik,” ujar Hudaefah.

Hudaefah menegaskan, yang menjadi catatan dalam pembinaan dan pengawasan tersebut adalah produk tersebut belum memiliki izin edar, menggunakan bahan tambahan sulfit yang melebihi ketentuan, karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri. 

Selain itu juga ditemukan peralatan bekas untuk mencampur pewarna, ditemukan perasa makanan merek ikan paus, pewarna merek alco tanpa izin edar.

Menurut pengakuan salah seorang karyawan, pembuatan gula olahan tersebut menggunakan teres atau pewarna non makanan agar warna gula tidak pucat.

Baca Juga:CEK FAKTA: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Terancam Dimiskinkan Usai 5 Jam Diperiksa KPK, Benarkah?

Tim kemudian membuat kesepakatan dengan produsen gula. Di antaranya Tim TJKPD meminta pemilik usaha Pabrik gula sukrosa untuk menandatangani pernyataan kesanggupan untuk memenuhi sejumlah temuan, antara lain perizinan, aspek higienis dan tidak menambahkan rhodamin B.

Waris Winardi menambahkan, atas temuan tersebut, tim meminta kepada pelaku usaha untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan di atas dengan materai. 

Surat pernyataan berisi kesanggupan memenuhi aspek perizinan sesuai ketentuan, sanggup memenuhi aspek higiene sanitasi, sanggup tidak menambahkan bahan tambahan teres, sanggup membuat tempat pembuangan limbah dan sanggup memenuhi aspek dokumentasi dan pelaporan.***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak