Sudah Pakai Pelat Bodong, Rubicon Mario Anak Pejabat Pajak Telat Bayar Pajak
PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA- Pelat mobil Rubicon yang dipakai oleh Mario Dandy saat menganiaya David, mantan teman wanitanya, ternyata merupakan pelat palsu.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menyampaikan mobil Rubicon itu dipakai Mario ketika mendatangi korban di lokasi kejadian.
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:Wow, Purwokerto Miliki Sekolah Model Bertaraf Internasional Pertama se-Banyumas Raya
Dari hasil penelusuran polisi, rupanya pelat polisi Rubicon Mario, adalah pelat bodong. Dany diketahui menggunakan plat nopol B 120 DEN. Adapun nopol sesuai STNK adalah B 2571 PBP.
Mario kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.
Polisi menilang pengendara mobil Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David (18) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Sudah ditilang," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi dikutip dari suara.com, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga:Alasan Pegawai Pajak Digaji Tinggi di Banding PNS Lain
Namun ia tak menjelaskan alasan Mario memakai pelat palsu di mobil Rubiconnya, karena itu bagian dari kewenangan Satlantas. (Irumacezza)
Sumber : suara.com