PURWOKERTO.SUARA.COM Saat ini pemerintah menggencarkan digitalisasi kartu identitas menjadi KTP digital. KTP Digital sebagai antisipasi KTP fisik yang hilang atau rusak karena termakan usia.
Terdapat beberaap syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP Digital. Salah satunya tentu saja masyarakat yang ingin punya KTP Digital harus memiliki ponsel atau gadget yang bisa mengaksesnya.
KTP Digital ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP fisik yang dipergunakan untuk identitas diri.
Cara mendaftar KTP Digital secara online:
Baca Juga:Sosok Akash Ellahi, Influencer Penyelamat Warga India yang Lamarannya Ditolak Gadis Sulawesi
1.Pertama kamu harus mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2.Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3.Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
4.Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5.Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6.Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7.Aktivasi IKD telah selesai.
Setiap membuka aplikasi IKD, maka akan menemukan KTP Digital.
Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni:
- Data keluarga atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen kependudukan seperti KTP digital
- Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin COVID-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN.
engan adanya KTP Digital ini, maka semua data penting akan tersimpan rapi dalam satu aplikasi.