Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim

Babak baru kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berlanjut

Anik AS
Jum'at, 17 Februari 2023 | 23:12 WIB
Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim
Tim Penyidik dari KPK RI tiba di Gedung Sekda Provinsi Jawa Timur. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Babak baru kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berlanjut.

Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai saksi.

Masing-masing atas nama Anwar Sadad dan Abdul Halim dari Fraksi Gerindra, serta Agung Mulyono dari Fraksi Demokrat.

Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur non aktif.

Baca Juga:Jadi Perhatian Banyak Pihak, Begini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata di Depan Stadion Jatidiri

Dikutip Antara, Jumat (17/2/2023) Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, ketiga orang saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurutnya, saksi dari unsur DPRD Jatim dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan sebelum menentukan penyaluran dana hibah.

“Pemeriksaan saksi dari DPRD Jatim dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Anggota dewan dari Partai Golkar itu diduga sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. Berdasarkan data yang dipegang KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga:Tukin ASN Berkinerja Buruk di Kebumen Bakal Dipotong, Yang Berprestasi Dihadiahi Umrah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Alasan pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi Anggota DPRD, Sahat berinisiatif mengatur alokasi dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.

Sesudah sepakat dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.

Nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Sebelum rencana itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya.

Pada serangkaian operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang Dollar AS, Dollar Singapura dan Rupiah yang nilainya sekitar Rp1 miliar.***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak