PURWOKERTO.SUARA.COM Angka pernikahan dini di Kabupaten Banyumas cukup tinggi. Hal ini membuat miris Bupati Banyumas Achmad Husein.
"Hingga bulan ini saja sudah ada 20 (pasangan pernikahan dini). Itu yang di Pengadilan Agama Purwokerto, kalau dengan Pengadilan Agama Banyumas mungkin bertambah lagi," Ungkap Achmad Husein didampingi Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Arinal Jumat.
Ia merasa miris dengan informasi yang menyebut pernikahan dini di Banyumas tinggi. Pernikahan telah dilakukan anak-anak berusia di bawah 19 tahun, bahkan ada yang berusia 14 tahun.
Ia mengakatan akan mengkaji lebih jauh fenomena pernikahan dini yang banyak dilakukan oleh anak-anak di Banyumas.
Baca Juga:Padukan Jelajah Budaya dan Ekonomi Lokal, 400 Lebih Rider Lintasi Pegunungan Jawa hingga Dieng
"Fenomena ini akan menjadi pembahasan nantinya dan bagaimana upaya mencegahnya," tegas Bupati.
Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Arinal mengungkapakn anak-anak yang mengajukan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini di wilayah Pengadilan Agama Purwokerto kebanyakan masih SMA dan SMP. Menurut dia, pernikahan dini tersebut rata-rata dilakukan karena pihak perempuannya hamil sebelum nikah.
"Itu karena pergaulan bebas, (berkenalan) melalui media sosial, mungkin coba-coba (melakukan hubungan badan). Akhirnya orang tua yang mengetahui hal itu menikahkan mereka daripada hamil duluan, tapi banyak juga yang sudah hamil," jelasnya.
Pada tahun 2022, angka pernikahan dini di Pengadilan Agama Purwokerto sekitar 300 kasus. Sedangkan angka perceraian, dari Januari hingga Februari 2023 tercatat hampir 300 kasus.
"Tahun 2022 angka perceraiannya 3.000 sekian, lebih dari 3.000," katanya.
Baca Juga:Kecelakaan Rombongan Piknik di Kebumen, 5 Orang Meninggal Dunia