PURWOKERTO.SUARA.COM, CIMAHI- Polisi menetapkan N alias Ade Bogel (37) ayah kandung yang menganiaya dua anaknya di Kota Cimahi menjadi tersangka.
Tersangka diketahui menyiksa dua anaknya yakni AH (10) dan AMN (12) di di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Nahas AH meninggal dunia akibat kebiadaban pelaku.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan petugas Satreskrim Polres Cimahi terhadap pelaku dan juga sejumlah saksi, semua keterangan mengerucut kepada pelaku yang juga ayah dari korban.
Berdasarkan pengakuan yang diterima polisi, pelaku mengaku kesal terhadap kedua anaknya karena telah mengambil uang miliknya.
Baca Juga:Pria di Banyuwangi Ini Nekat Potong Alat Kelaminnya Sendiri : Kok Bisa ? Begini Kronologinya
Tersangka mengaku anaknya mengambil uang sebesar Rp 450 ribu tanpa seizinnya untuk jajan serta dibagikan kepada teman-temannya.
"Uangnya Rp 450 ribu, keterangan pelaku diambil anaknya tanpa izin, lalu dipakai jajan dan dibagikan ke teman-temannya," ungkap Aldi.
Pihaknya juga akan mendalami kondisi psikologis pelaku, apakah karena emosi atau dalam keadaan mabuk saat melakukan penyiksaan.
Pelaku dan istrinya, yang merupakan ibu tiri korban, diketahui berprofesi sebagai pengamen di daerah Cipaganti, Kota Bandung. Mereka sudah mengontrak di rumah itu sekitar 5-6 bulan.
Kedua anak tersebut merupakan buah pernikahan tersangka dengan istri pertamanya yang saat ini bekerja di Arab Saudi.
Baca Juga:Dieng Culture Festival 2023 Bakal Digelar Tahun Ini, Cek Jadwalnya di Sini