PURWOKERTO.SUARA.COM PPA Ditreskrimun Polda Jambi melaporkan seorang wanita berinisial NT (25) bos rental PlayStation atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dugaan berkembang, NT telah melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak. Usia rata-rata korban adalah 8-15 tahun.
Berikut fakta pelecehan yang dilakukan NT di rental PS.
1. Minta Korban Lihat Pelaku Berhubungan Intim
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara membujuk anak-anak untuk melihatnya berhubungan intim dengan suami dari celah jendela rumah. Kemudian NT menghampiri anak-anak tersebut dan meminta mereka menyentuh payudaranya.
Baca Juga:Saksikan BRI Liga 1 Laga Bhayangkara FC vs Persikabo 1973, Ini Link Resminya
Selain itu, ia juga memaksa para korban untuk menonton flim porno. Anak-anak itu juga disebut menerima kekerasan seksual berulang kali dari pelaku.
2. Pelaku Mengaku Sebagai Korban
Dengan menyuruh anak-anak menyentuh payudaranya, menjadikan Ia awalnya bertindak sebagai korban. Setelah penyelidikan dari kepolisian, NT ditetapkan sebagai pelaku.
3. Jumlah Korban Terus Bertambah
Pada awalnya, korban hanya berjumlah 11 orang yang rentang usianya 8-15 tahun. Namun setelah olah TPK dan penyelidikan lebih lanjut, Subdit VI Polda Jambi dan Direktur Kriminal Umum, pada Minggu (5/2/2023), ada penambahan jumlah korban.
Baca Juga:Demi Keamanan, Pertandingan PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya Ditunda
Kombes Andri Ananta, mengatakan pihaknya kembali memperoleh enam nama korban lainnya. Sehingga, korban pencabulan yang dilakukan NT menjadi 17 anak. Selanjutnya, tim kepolisian disebutnya akan menyelidiki kasus ini secara lebih lanjut.
4. Korban Alami Gangguan Psikis
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi akan memberi pendampingan berbagai aspek dan psikologis kepada para korban.
Mereka melakukan pendekatan sekaligus observasi. Sebagian korban mengalami gangguan psikis, seperti ketakutan, kecemasan, hingga merasa berdosa.
"Kami melakukan pendampingan berbagai aspek, psikologi, sosial, yang kemudian dianalisis untuk mengetahui apa yang dibutuhkan korban. Kami akan memberikan layanan," kata Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Asi Noprini, melalui pesan tertulis, Sabtu (4/2/2023).
5. Resmi Menjadi Tersangka
Polisi telah menetapkan NT sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa. Ketua RT 28 tempat dimana pelaku tinggal, Hilmi pun mengatakan bahwa NT telah ditangkap di rumah orang tuanya di kawasan Penyengat Renda.