Ketahui Sanksi Apa Saja yang Diterima oleh Penerima Beasiswa LPDP bila tidak Tepat Waktu Pulang ke Tanah Air
PURWOKERTO.SUARA.COM- Kuliah di luar negeri memang menjadi banyak impian mahasiswa di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa yang ingin melanjutkan mimpinya berkuliah di luar negeri dengan beasiswa LPDP.
Tak heran bila beasiswa LPDP ini menjadi jenis beasiswa paling diminati oleh mahasiswa yang ingin kuliah di luar negeri. Selain dapat kesempatan kuliah di luar negeri, mahasiswa yang menerima beasiswa ini akan mendapatkan banyak benefit nantinya.
Namun, sayangnya sekarang ini banyak mahasiswa penerima beasiswa LPDP yang enggan kembali ke Indonesia dan memilih untuk tinggal di luar negeri dengan berbagai macam alasan. Sehingga menjadi tanda tanya di benak para netizen Indonesia.
Baca Juga:Minyak Kita Langka di Pasaran, Mendag Zulkifli Bakal Terapkan Aturan Ini
Apakah pemerintah tidak memberikan sanksi kepada penerima beasiswa LPDP ynag enggan untuk kembali ke tanah air? Jawabannya ada. Untuk sanksi jelas ada, hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto, saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR saat Rapat Dengar Pendapat hari Rabu, 1 Februari 2023 lalu.
Lalu apa sanksi yang akan diberikan pada alumni yang tidak kembali ini?
Sanksi Alumni LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia
Pada regulasi yang berlaku, alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut.
Menurut aturannya, alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa, berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.
Beberapa sanksi akan diberikan jika alumni tidak melaksanakan regulasi yang telah diberlakukan. Sanksi yang dimaksud antara lain adalah:
1.Sanksi administratif ringan satu
2.Sanksi administratif berupa pemberhentian statusnya sebagai penerima beasiswa, dan wajib mengembalikan dana beasiswa (jika tidak kembali setelah 30 hari lander setelah sanksi administratif ringan satu)
Sebenarnya aturan pemberian sanksi ini telah dilakukan dengan ketat, namun sayangnya masih banyak penerima beasiswa yang lebih memilih tinggal di luar negeri. Walaupun telah dihubungi oleh pihak LPDP.
Meski telah dilakukan secara ketat, terdapat beberapa pengecualian yang diberikan kepada penerima beasiswa LPDP dan tentunya ada dalam aturan. Seperti pengajuan permohonan penundaan kepulangan dapat dilakukan selama alasan yang diberikan masih bisa diterima oleh direktur yang membidangi beasiswa.
Salah satu contohnya saat penerima beasiswa merupakan orang yang sedang bekerja di bidang yang dapat berkontribusi untuk Indonesia, seperti PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional, seperti PBB, World Bank, ADB, dan IDB akan mendapatkan pengecualian. (Irumacezza)